ENREKANG — 5 dari 9 pelaku perkosaan terhadap gadis dibawah umur berinisal RH (16) di Kabupaten Enrekang, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Enrekang. Kelima pelaku tersebut masing-masing, RB (31), HH (21), RR (22), AR (28) dan DS (47). Sementara empat pelaku lainnya yang berinisial SF, FR, AD dan IW masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga :
“Benar, kita sudah amankan lima pelaku, adapun empat pelaku lainya sementara dalam pengejaran,” kata Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji kepada awak media, Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga :
Ibrahim menuturkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban yang masih berstatus pelajar di sebuah SMU di Kabupaten Enerakng itu diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah gubuk kosong di hutan pinus di wilayah Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang.
Baca Juga :
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengaku disekap selama 14 hari, sejak 22 Agustus hingga 4 September 2018 di hutan pinus di Desa Janggurara dan Desa Banti Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang,” tutur Ibrahim Aji.
Baca Juga :
Untuk mengelabui warga dalam melancarkan aksi bejatnya itu, para pelaku memilih berpindah-pindah tempat.
Baca Juga :
“Modus pelaku agar perbuatan bejatnya itu tidak ketahui warga adalah dengan cara berpindah-pindah tempat. Para pelaku akan kita jerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandasnya. (*)
Komentar