SIDRAP – Satreskrim Polres Sidrap terus mengintensifkan pengejaran terhadap anggota komplotan pencurian ternak (curnak) yang belum tertangkap. Sementara tiga komplotannya berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel yang dibackup Satreskrim Polres Sidrap, Senin (14/12/2015) di Desa Lagading Kecamatan Bilariase Kabupaten Sidrap,
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata, Selasa (15/12/2015) mengatakan, kasus ini masih terus kami kembangkan dengan mengejar anggota komplotan lainnya. “Aksi mereka yang sudah cukup lama dan sudah sangat meresahkan warga pemilik ternak, harus kami hentikan agar ketentraman masyarakat Sidrap bisa kembali tercipta,” jelas Chandra.
Olehnya itu, lanjut Chandra, sisa anggota komplotan yang masih berkeliaran di luar sana harus diringkus semua. Begitu juga dengan komplotan curnak lainnya yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sidrap.
Baca Juga :
“Dalam penggerebekan kemarin, tiga anggota komplotan telah berhasil kami tangkap, dimana salah satunya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat diringkus,” ungkap Chandra kepada lintasterkini.com.
Para pelaku yang telah diamankan kata Chandra, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas luma tahun. Adapun terkait kepemilikan senjata api pelaku, mereka akan dijerat Undang Undang darurat tahun 1951 tentang izin kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com, dari penggerebekan kemarin, tim gabungan berhasil meringkus Sukardi (42), Arsan alias Ladidi (50) dan Muhajir alias Hajur (30). Muhajir yang merupakan pimpinan atau ketua komplotan menderita luka tembak dibagian betis kiri, paha kanan dan pantat karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saar diringkus. (*)
Komentar