Logo Lintasterkini

Anggota DPRD Makassar APG Sosialisasi Perda Rumah Kos

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 16 Maret 2022 22:32

Anggota DPRD Makassar APG Sosialisasi Perda Rumah Kos
Anggota DPRD Makassar APG Sosialisasi Perda Rumah Kos

MAKASSAR – Anggita DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni (APG), melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Sosialisasi berlangsung di Tree Hotel Makassar, Rabu (16/3/2022), dihadiri para peserta yang terdari dari berbagai kalangan masyarakat.

APG saat membuka kegiatan menjelaskan, Perda Rumah Kos sangat penting diketahui masyarakat dengan harapan bahwa berbagai dampak yag ditimbulkan dari keberadaan rumah kos di lingkungan masyarakat dapat tertangani dengan baik.

“Ini (sosper) sangat penting yah, meningat keberadaan rumah kost sering menimbulkan dampak. Untuk itu pemerintah sudah memiliki regulasi tentang pengelolaan rumah kos dan kami berharap masyarakat yang tinggal di sekitar rumah kos ikut serta mengawasi dampak yang ditimbulkan,” harap Legislator PDIP Makassar itu.

Anggota DPRD Makassar dari Dapil V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate itu juga menekankan agar ada pembeda nilai kontribusi dari rumah kos, termasuk dalam optimalisasi pendapatan daerah, seprti retribusi sampah dan pajak rumah kos itu sendiri.

Sebagian dari penghasilan dari pengelolaan rumah kos, kata APG, juga sedianya digunakan untuk perbaikan lingkungan dan sosial yang ada di sekitarnya.
“Masih banyak rumah kos yang tidak bayar sampah. Rumah kos itu menghasilkan, harus ada kontrubusi untuk warga yang ada di sekitar,” ucapnya.

Tak hanya pada persoalan dampak sosial dan lingkungan, kata APG, Perda Rumah Kos juga mengatur tentang sanksi terhadap pemilik rumah kos yang dinilai tidak mematuhi aturan yang dituangkan dalam perda tersebut.

Sementara dari pihak eksekutif yang diwakili Sketetaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, DR Hari, IP., SH., MH., M. Si mengatakan, baik legislatidlf maupun eksekutif wajib mensosialisasi perda sebagai upaya mendorong implementasi perda di tengah masyarakat.
Menurutnya, aturan yang baik karena dalam proses penyusunannya terjadi hubungan antara masyarakat dengan pemerintahnya. Adapun aturan yang tidak melibatkaan partisipasi masyarakat, dapat dipastikan tidak berjalan maksimal.

“Banyak perda yang tidak berjalan dengan baik, padahal pembuatan perda banyak membutuhkan banyak anggaran, sehingga perlu dimaksimalkan agar diimplementasikan dengan baik, salah satunya dengan sosialisasi perda ini,” kata Hari yang juga dosen LB di berbagai kampus di Makassar itu.
Hari menekankan beberapa point penting dalam Perda Rumah Kos di mana dalam Pasal 6 memuat tentang hak dan kewajiban pengelola serta penyewa rumah kos.

“Dalam pasal 6 di Perda Rumah Kos disebutkan, setiap pengelolaan kos wajib mengantongi izin dari pemerintah, termasuk dari RT/RW. Bapak ibu harus tahu bahwa setiap rumah kos wajib menyediakan ruang tamu, menyediakan minimal 1 kamar mandi (luar) dan WC untuk setiap 3 kamar,” urainya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:01
Kalla Toyota Raih Peringkat 1 Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Paritrana Award merupakan penghargaan nasional tahunan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Ke...
Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...