MAKASSAR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar melakukan razia ke sejumlah toko di Makassar.
Alhasil, sekitar 4.500 lembar celana jins merek Lois palsu disita oleh kepolisian.
Hal itu sehubungan dengan adanya laporan resmi dengan nomor laporan LPB/257/V/2016/SPKT, 12 Mei lalu tentang penggunaan merek tanpa seizin pihak Lois Jeans.
Baca Juga :
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengungkapkan, salah satu produsen celana jins diketahui menggunakan merek Blacklois dan Lois tanpa izin Lois.
“Bahkan jenis barang yang diperdagangkan pun sama dengan jenis yang dipentolkan Lois Trademark,” ujar Frans Barung, dalam konfrensi persnya, di Mapolda Sulselbar, Seni (16/05/2016).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 UU RI No 15 tahun 2001 tentang Merek, Syahrial selaku penerima dan pemegang lisensi merek Lois pun melaporkan Toko MJ dan Toko E, Kamis (12/5) lalu.
Tim Ditreskrimum pun langsung melakukan penelusuran dan menyita sekitar 4.500 lembar celana jins di dua tempat tersebut.
“Ini namanya sudah mengambil hak cipta orang. Ini adalah pidana, dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Barung.
Di kedua TKP itu, antara lain Jl Pangerang Diponegoro No 17, Toko E, tim kepolisian berhasil menyita sekitar 1.578 lembar celana merek Blacklois dari tangan pelaku usaha atas nama A (55) pemilik Toko.
Di Jl Sulawesi ruko No 4-5 kompleks Pasar Butung Makassar, Toko MJ, tim berhasil menyita sebanyak 2.311 lembar celana jeans merek Blacklois, 18 lembar merek Luis dan 516 merek Luis-Blacklois dari pemilik toko.
Barang yang telah disita kemudian dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Sulselbar, sebagai barang bukti.
“Ini juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha, jangan asal memasok barang yang merupakan plagiat dari merek terkenal,” tambah Barung. (*)
Komentar