Logo Lintasterkini

Terungkap! Anji Beli Ganja Secara Online dari Situs Luar Negeri

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 16 Juni 2021 18:24

Erdian Aji Prihantanto alias Anji. Foto: Instagram/@duniamanji
Erdian Aji Prihantanto alias Anji. Foto: Instagram/@duniamanji

JAKARTA– Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka musisi ternama Erdian Aji Prihartanto alias Anji kini terus dikembangkan. Sejauh ini, Anji diketahui membeli ganja dari luar negeri secara online.

Hal itu terungkap dari hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang (ganja) tersebut dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu megamarijuanastore.com,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, kepada awak media, Rabu (16/6/2021).

Ia menerangkan, bahwa dari hasil penelusuran, situs tersebut berada di Amerika Serikat. Pembelian ini diduga dibantu oleh DPO berinisial BRO. BRO ini membantu menyediakan identitas agar Anji bisa mengakses situs tersebut.

“Dia lah yang memiliki ID, yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas Ady.

Sebelumnya, Anji ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang musisi ternama.

“Benar, kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN,” kata Ady dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya resmi menaikan status hukum Erdianto Aji Prihartanto alias Anji. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kini dia telah berstatus tersangka.

“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Selain itu, Anji juga dikenakan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan ganja tersebut.

“Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar,” jelasnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...