MAKASSAR – Dua pelaku pencurian di Balai Kota Makassar berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kedua pelaku merupakan oknum pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terungkap, alasan salah seorang pelaku melakukan aksi pencurian yakni untuk modal nikah. Hal itu terungkap saat press release di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/9/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, bahwa para pelaku ini beraksi di lantai 4 dan 7 Balai Kota Makassar.
Baca Juga :
- Warga Toraja Diduga Dianiaya Majikan di Bali, Frederik Kalalembang Desak Polisi Usut Tuntas Tanpa Kompromi
- Pelaku Pembunuhan Warga Toraja di Subang Diamankan, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Apresiasi Gerak Cepat Polisi
- Cekcok Uang Miras Ballo Berujung Maut, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Sendiri
“Kedua pelaku berinisial FAM (23) dan RDN (39), status mereka adalah pegawai kontrak. Mereka beraksi sejak bulan Maret hingga September. Mereka juga ada sudah bekerja selama 9 tahun dan 2 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kamis (16/9/2021).
Kedua pelaku tutur Jamal ditangkap di beberapa tempat di Makassar, pada tanggal 15 September 2021, kemarin. Penangkapan itu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan itu kecurigaan orang dalam, karena tidak ada kerusakan. Pelaku ini sudah lama bekerja di Balai Kota Makassar sehingga mengetahui kondisi setiap tempat,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku kata Jamal bahwa mereka beraksi saat kondisi kantor atau ruangan dalam keadaan sepi. Kemudian mereka mengambil barang milik Dinas Keluarga Berencana (KB) dan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) secara leluasa.
“Untuk pelaku beraksi pada saat jam libur. Sementara mengenai CCTV memang ada, tapi terkendala,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa printer, laptop, gelas dan beberapa cindera mata. Sedangkan kata Jamal barang bukti dengan harga yang mahal itu telah dijual oleh para pelaku.
“Kami masih mencari beberapa barang bukti yang telah dijual oleh para pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku pun akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.


Komentar