PROGRAM revitalisasi satuan pendidikan yang diluncurkan pemerintah menjadi harapan besar untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu di seluruh Indonesia. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per April 2024, masih ada sekitar 980 ribu ruang rusak sedang/berat di 174 ribu satuan pendidikan serta sekitar 1,5 juta ruang kelas yang harus dibangun agar memenuhi standar sarana dan prasarana. Angka ini mencerminkan urgensi besar yang harus ditangani.
Melalui Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025, pemerintah menyalurkan dana besar agar revitalisasi berjalan sistematis. Namun dana besar saja tidak cukup; implementasi harus benar-benar menyasar sekolah-sekolah yang paling membutuhkan, terutama di daerah 3T.
Potret Sulawesi Selatan: Semangat Ada, Sarana Kurang
Sulawesi Selatan memberi contoh nyata tantangan pendidikan di daerah 3T. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyebut minimnya tenaga pengajar dan fasilitas pendukung di wilayah Pangkep, Luwu Utara, Selayar, hingga Bone. SD Negeri 084 Amballong di Desa Embonatana, Seko, Luwu Utara menjadi simbol semangat anak-anak yang tetap bersekolah meski ruang belajar mereka berlantai tanah dan berdinding papan kayu.
Baca Juga :
Data BPS 2024 menunjukkan APS SD Sulsel sudah 99,5%, SMP 93,4%, namun SMA baru 73,2%. Di Kabupaten Wajo, APS SMA bahkan hanya 58,05% terendah di provinsi ini. Semangat belajar anak-anak tinggi, tetapi keberlanjutan pendidikan terganjal akses, sarana, dan guru. Inilah sasaran yang harus menjadi prioritas program revitalisasi.
Revitalisasi Harus Lebih dari Sekadar Bangunan
Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan 2025 menekankan penyediaan sarana dan prasarana berkualitas. Itu penting, tetapi tanpa guru yang memadai ruang kelas baru hanya akan menjadi bangunan kosong. Karena itu program revitalisasi harus terintegrasi dengan kebijakan distribusi tenaga pengajar, insentif bagi guru di daerah terpencil, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Skema swakelola yang menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah patut diperluas. Mekanisme ini memungkinkan sekolah mengelola proyeknya sendiri dan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja, sehingga selain memperbaiki fasilitas, juga menggerakkan ekonomi lokal.
Momentum Memenuhi Hak Konstitusional Pendidikan
UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Revitalisasi sekolah dengan anggaran besar adalah kesempatan negara memenuhi janji ini. Namun implementasinya harus transparan, berpihak pada yang paling tertinggal, dan berorientasi pada hasil nyata: anak-anak belajar di ruang yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Jika program ini berhasil di Sulawesi Selatan khususnya sekolah-sekolah di 3T ia dapat menjadi model nasional bagaimana dana besar benar-benar menjangkau yang paling membutuhkan. Inilah saatnya mengawal dana revitalisasi agar tak hanya jadi angka di APBN, tetapi benar-benar menjadi jalan terang bagi anak-anak Indonesia di pelosok. (*)
Oleh: Muhammad Fikri Al Hakim
Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Magelang dan pemerhati kebijakan pendidikan
“Pendapat dalam tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kebenaran maupun implikasi dari isi tulisan.”


Komentar