BARRU – Setelah beberapa minggu melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan sadis terhadap Muh Arti alias Ohara, tim Resmob Satreskrim Polres Barru yang di back up tim sus Polda Sulsel dan Tim Resmob Satreskrim Polres Balikpapan, akhirnya pelaku bernama Ali Sadikin alias Sandi alias Cambang (40), berhasil ditangkap Sabtu (15/10/2016), sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku ditangkap Tim Gabungan di jalan Panjaitan Gunung Guntur, Kabupaten Balikpapan, Kalimantan Timur dipimpin Kanit Resum Polres Barru, Ipda Junardi SH. . Rencananya pelaku akan diterbangkan dari Balikpapan menuju Makassar Minggu (16/10/2016) guna proses lebih lanjut.
[baca juga : Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Barru ]
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, tim gabungan telah melakukan pengejaran selama 24 hari sejak tanggal 23 September 2016. Tersangka diketahui melarikan diri ke Surabaya dengan menggunakan kapal laut Pelni KM Ciremai usai melakukan aksi pembunuhan. Ia berangkat dari pelabuhan Soekarno Hatta Makassar menuju Surabaya dan tiba di pelabuhan Tanjung Perak.
Tim gabungan melakukan pengejaran ke Surabaya Provinsi Jwa Timur, namun pada tanggal 27 september 2016 tersangka kembali melarikan diri ke Balikpapan dengan menggunakan kapal laut KM. Labobar. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengejaran ke Balikpapan Provinsi Kaltim.
Dibantu Polres Balikpapan tim kembali melakukan pengejaran dan pencarian tersangka. Pada saat tersangka mengendarai sepeda motor di Jalan Gunung Guntur terlihat oleh Tim Gabungan dan langsung dibekuk.
“Tersangka akan dibawa ke Makassar untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Resum Polres Barru, Ipda Junardi SH. (*)
Komentar