MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala dipimpin Panit 2 Ipda H Rahman R, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan DPO bernama ENAL alias Baso (19), warga jalan Kubis no 43, Rabu (16/11/2016), sekira pukul 00.05 Wita.
Pelaku diamankan berdasarkan (LP/378/K/IX/2016/Restabes Mks/Sek Bontoala, dengan lokasi TKP di jalan Veteran Utara Toko Alfa Mart Makassar. Pelaku terpaksa ditembak dan akhirnya dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara lantaran berusaha kabur saat melakukan pengembangan untuk mencari rekannya.
“Anggota mengejar lalu memberikan tembakan peringatan dan mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan menembak ke betis kaki kiri yang bersangkutan. Akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan kembali dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis” ujar Panit 2 Ipda H Rahman R.
Baca Juga :
Sebelumnya teman pelaku yang sudah tertangkap bernama Jufri alias Karacca sudah menjalani proses hukum. Dari pengakuan pelaku Jufri alias Karacca diketahui jika mereka pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Bontoala.
“Lokasi kejahatannya di Jalan Veteran Utara Toko Alfa Mart makassar, pada 12 Oktober 2016. Dimana yang bersangkutan bersama Jufri alias Karacca masuk ke Toko Alfa Mart melalui jendela yang berada di lantai dua. Selanjutnya keduanya bersama-sama mengambil barang-barang Toko berupa 20 jenis merk rokok, Coklat Silverquin, Sabun pembersih muka, Handbody dan 1 (satu) buah Hp Nokia. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.645.960,” urai Ipda H Rahman R.
Kini pelaku berada di Polsek Bontoala guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar