MAKASSAR – Nasib malang menimpa dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ini. Niat hati ingin berbisnis produk kecantikan atau skin care, keduanya malah tertipu hingga kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Kedua korban ini yakni Mishabul Jannah warga Takalar dan Risna Aras warga Kabupaten Gowa. Adanya kasus penipuan dan penggelapan itu diungkap Kuasa Hukum kedua korban Andi Ifal Anwar, Kamis (16/12/2021) sore saat menggelar konferensi pers di Warkop SAMA Jalan Topaz, Makassar.
Andi Ifal Anwar menjelaskan, pihaknya baru saja melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Ia melaporkan dua orang yakni Risnawati Rajab dan Herni ke Polda Sulsel dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan total kerugian Rp5.885.000.000. Kedua orang yang dilaporkan itu merupakan agen produk kosmetik jenis RNL.
Baca Juga :
“Jadi dua klien kami ini diiming-imingi berbisnis produk kecantikan jenis NRL. Misbahul Janna mengalami kerugian Rp 3,32M dan Risna Aras rugi Rp 2,56 M,” ungkapnya.
Diungkapkan Andi Ifal, kliennya memesan produk kecantikan kepada kedua terlapor, pada November 2021 dan Desember 2021. Hanya saya, hingga beberapa kali menstrasfer uang kepada kedua terlapor, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
“Klien kami merasa ditipu dan kami telah melayangkan Somasi kepada keduanya pada 13 Desember 2021 hingga batas waktu 15 Desember 2021. Hanya saja, somasi itu tidak ada jawaban sehingga kami melaporkan secara resmi ke Polda Sulsel,” tambahnya.
Andi Ifal berharap, kasus ini bisa ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Sulsel. “Kami percaya sepenuhnya kepada pihak kepolisian akan mengani kasus ini dengan profesional dengan harapan terlapor bisa sengera diperiksa dan ditetapkan tersangka,” tutupnya. (*)
Komentar