MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar mengingat penerima vaksin Covid-19 wajib mendapatkan dua dosis suntikan. Dosis kedua penting agar vaksin efektif di dalam tubuh.
Plt Kepala Dinkes Makassar, Andi Khadija Iriani mengatakan bahwa penyuntikan secara utuh dimaksudkan untuk membentuk antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus corona secara optimal.
“Tetap kita harus jalankan, kita takutnya nanti batas waktu vaksinasi kedua gugur, jadikan batal itu sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).
Baca Juga :
Iriani memastikan proses vaksinasi Covid-19 di Makassar selama bulan Ramadan tetap berjalan. Hal ini dilakukan usai ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sendiri melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang berpuasa.
“Sudah ada fatwa MUI, vaksinasi di bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Tetap kita jalankan,” tambah Iriani.
Senada dengan Iriani. Plt Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah juga mengatakan sasaran vaksinasi saat ini masih sama yaitu petugas layanan masyarakat.
Ia belum merinci jumlah vaksin yang tersedia. Di bulan ramadan disebutkan jam operasional program vaksinasi Covid-19 tetap pada siang hari. Tetapi, dengan waktu yang terbatas.
“Selama ini dari pagi sampai sore. Otomatis ramadan waktu kita perpendek, mengingat tim vaksinator kita ini ibu rumah tangga. Di mana harus tetap memperhatikan keluarga. Jadi misalnya dari jam 8 sampai jam 2 siang saja di lapangan,” tukasnya.(*)
Komentar