MUSI BANYUASIN — Sang suami tak bisa berbuat apa-apa. Tangannya diikat dan diancam sebilah pisau saat pencuri menjalankan aksi perkosaan terhadap istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada malam Lebaran. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba).
Setelah mencuri barang berharga dan memperkosa korban, pelaku pergi. Polisi yang menerima laporan itu mengerahkan tim Serigala Polres Muba yang akhirnya menangkap pelaku.
Baca Juga :
Mengutip iNews, saat hendak beraksi diduga pelaku mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah incarannya. Pelaku lalu nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.
“Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, Minggu (16/5/2021).
Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerja sama dengan Polsek Babat Supat.
“Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.
Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP. “Hanya ambil HP,” ucapnya di hadapan polisi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis. Yakni tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.(*)
Komentar