ACEH BESAR — Utusan Kemenkes RI mendapat teguran dari Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. Lantaran tidak menggunakan hijab saat mengadakan pertemuan di Daerah Istimewah Aceh.
Pertemuan itu berlangsung di kantor Dekranasda Gani, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021). Pertemuan dilakukan untuk membahas masalah kesehatan di wilayah Aceh Besar.
“Mohon maaf Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar khususnya bagi wanita, di tempat umum harus menggunakan hijab,” kata Mawardi Ali kepada utusan Kemenkes tersebut.
Baca Juga :
Mengutip Kumparan, Mawardi lalu meminta kepada utusan Kemenkes itu untuk menggunakan hijab. Sebab mereka akan melakukan tugas assesment kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria di Aceh Besar selama 3 hari.
Utusan Kemenkes RI tersebut kemudian meminta maaf atas kekhilafannya karena tidak mengetahui soal itu.
“Mohon maaf Bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum Bapak Bupati sendiri,” ujarnya.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali sebelumnya juga sempat menjadi berita usai meminta pramugari di Bandara SIM untuk menggunakan hijab setiba di Aceh.
Bahkan, ia sempat dijuluki Bupati Pramugari usai mengeluarkan instruksi wajib menggunakan hijab bagi pramugari maskapai yang mendarat di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, sebagai bentuk menghormati pelaksanaan syariat Islam.
Instruksi itu, berdasar surat yang dirilisnya, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.(*)
Komentar