PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang masih melakukan pembahasan terkiat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025. Dari sisi pendapatan, terlihat jika Pemkab Pinrang masih mengandalkan dana transfer Pusat.
Hal itu tergambar jelas dari besaran anggaran dana Transfer keuangan dan dana desa (TKDD) yang diterima Pemkab Pinrang yakni sebesar Rp. 1.171.614.957.000.
Dana transfer ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 13.412.186.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.792.452.048.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 290.198.634.000, Dana Desa (DD) Rp. 67.828.544.000 dan Dana Insentif fiskal Rp. 7.723.545.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Agurhan yang di konfirmasi mengatakan, proses penyusunan R-APBD 2025 saat ini masih sementara berjalan.
“Penyusunan RAPBD 2025 menyesuaikan dana TKDD dari pemerintah pusat yang telah diterima” kata Agurhan, Kamis (17/10/2024).
Kententuan lain dalam proses penyusunan RAPBD 2025 yakni adanya kebijakan Opsen terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor BBN-KB)serta pajak mineral dan bebatuan.
“Yang dulunya pajak PKB-BBN KB merupakan pendapatan yang berasal dari bagi hasil dari pajak Provinsi, sekarang langsung masuk ke kas daerah,” ungkap Agurhan.
Jika dibanding tahun sebelumnya, lanjut Agurhan, dana transfer ini mengalami kenaikan namun tidak signifikan, hanya naik 0,48 persen.
Sedangkan untuk postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang masih sementara dihitung. BPKPD belum bisa menyebutkan target pendapatan yang bersumber dari PAD 2025.(*)
Komentar