MAKASSAR – Pihak Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit II Reskrim Iptu Nurthajana, meringkus tiga pemuda dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pengedar obat jenis daftar G dan narkoba, Kamis (17/12/2015) dini hari. Salah seorang pemuda yang diamankan berprofesi sebagai pegawai honorer di PDAM Kabupaten Gowa.
Mereka yang diamankan masing-masing Muhammad Ilham alias Illang (18), warga jalan Karunrung Raya 4 lorong 1, Junaedi alias Aco (18), warga jalan Karunrung Raya 4 lorong 4, Muhammad Prawira Said alias Ollang (28), warga jalan BTN Minasa Upa Blok G7 no 3 yang berprofesi sebagai pegawai honorer PDAM Kabupaten Gowa, dan Bida Satriani alias Ida (31), warga Jalan Karunrung no 50.
Awalnya, polisi menangkap tiga pemuda tersebut di BTN Minasa Upa Blok G7 no 3. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat isap sabu berupa tujuh buah pireks, lima korek gas, 10 buah pipet serta obat Tramadol jenis daftar G sebanyak 4790 butir. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus seorang IRT bernama Bida Satriani alias Ida (31), warga Jalan Karunrung no 50.
Baca Juga :
Dari tangan IRT tersebut, petugas kembali menyita satu paket sachet kecil sabu-sabu bersama 1318 butir pil koplo atau daftar G jenis THD. Selanjutnya, keempatnya digelandang ke Mapolsekta Rappocini.
Di didepan petugas, ketiga pemuda tersebut mengaku menjual pil koplo tersebut seharga Rp20 ribu untuk satu papannya yang berisi 10 butir obat. Keuntungan yang diperoleh yakni Rp 5 ribu yang digunakan untuk membeli makanan.
“Saya jual eceran di sekitar Jalan Jipang dekat sekolah. Rata-rata yang beli anak sekolah, pak” urai salah seorang pelaku.
Ditambahkannya, pil koplo yang dijual diperoleh dari suami IRT yang kini buron setelah sekira pukul 03.00 Wita pada hari yang sama berhasil kabur saat petugas melakukan penggeledahan di tempat persembunyiannya.
Hal serupa juga diakui oleh IRT yang diciduk bersama barang haram 1 paket sabu-sabu dan ribuan pil koplo oleh petugas. “Saya hanya dititipi sama suami saya. Saya baru sebulan disuruh jual sabu dan obat sama suami saya. Dia pernah ji juga ditangkap karena kasus sabu” urainya kepada lintasterkini.com.
Kini keempat pelaku masih dalam proses lebih lanjut di Mapolsekta Rappocini. “Mereka akan dikenakan undang undang kesehatan terkait penyalahgunaan obat daftar G dan undang undang narkotika. Dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Untuk saat ini keempatnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut” ujar Panit II Reskrim Iptu Nurtjhayana. (*)
Komentar