MAKASSAR– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (17/12).
Selain barang bukti tersebut, BNNP Sulsel juga memusnahkan barang bukti New Psychoactive Substances (NPS) 17 gram. Pesmunahan barang haram itu dilakukan dengan menghanguskannya menggunakan mesin incinerator mobile milik BNNP Sulsel. Seluruh narkotika dimasukkan dalam tungku mesin dengan panas mencapai 1.400 derajat celcius.
Adapun para pelaku ditangkap berjumlah 7 orang tiga laki-laki dan 4 perempuan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Pinrang, Sidrap Kota Parepare, dan Kota Makasaar sejak September 2019 lalu.
Baca Juga :
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, narkoba jenis baru yaitu NPS masuk ke Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman yang asalnya dari Hongkong. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Sulawesi Selatan untuk mengecek paket diduga berisi narkotika.
“Informasi awal kita dapatkan dari JNE yang mengatakan ada barang yang mencurigakan. Bentuk paket setelah kita cek diperiksa di laboratorium bahwa zat tersebut jenis baru berupa ekstrak ganja dengan nama kimia 4-Fluro-MDMB-Butinika dan belum termasuk dalam lampiran undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Idris Kadir kepada wartawan saat menggelar jumpa pers.
Mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel itu menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik ini barang haram tersebut. Narkotika jenis baru ini sendiri diungkap pada Senin 25 November lalu.
“Barang haram jenis baru ini, baru yang kedua kalinya ditemukan, pertama di Semarang yang kedua di Makassar ini. Kita sudah laporkan ke BNN Pusat. Makanya kita ikut musnahkan juga,” ungkap Jenderal bintang satu itu.
Lebih lanjut Idris menerangkan NPS ini masuk dalam salah satu narkotika jenis narkotika yang tersebar di seluruh dunia.
“Efek narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya juga karena bisa membuat paranoid, halusinasi, hingga berujung kematian, mengerikan memang,” pungkasnya.
Disebutkan, data resmi tahun 2019 belum dikeluarkan oleh BNN Pusat tapi data secara nasional di posisi tahun 2015 hingga 2017 menunjukkan Sulsel di urutan ke 7 dari 17 daerah terbanyak penyalahgunaan narkotikanya(*)
Komentar