MAKASSAR– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel musnahkan barang bukti kasus narkoba memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan bernilai miliaran rupiah di Kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal 22, Kota Makassar, Selasa (17/12/2019) siang.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir mengatakan hasil sitaan yang dimusnahkan terdiri Narkotika jenis Shabu seberat 5,737 Gram alias 5,7 kilogram lebih, 999 butir ekstasi, 11,1 kg ganja kering, dan 17 gram NPS. Seluruh barang bukti narkoba ini yang diamankan dari 38 tersangka ini ditaksir bernilai di atas Rp 3 miliar
Baca Juga :
“Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan pihaknya selama periode 2019 lalu dan seluruh barang bukti narkoba ini yang diamankan dari 38 tersangka kami ditaksir bernilai di atas Rp 3 miliar,” ungkap Idris.
Idris menjelaskan, pengungkapan 999 butir ekstasi berwarna biru dengan merek Bom yang dimusnahkan hasil penangkapan tersangka berinisial MK, di Jalan Poros Makassar-Maros, Oktober 2019.
Sebulan sebelumnya, tim BNNP Sulsel bekerja sama dengan Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin mengamankan 497 butir ekstasi merek Lego dari tersangka AD, yang menyelundupkan pil haram tersebut dari Kota Pekanbaru, Riau.
Selain barang bukti narkoba, penyidik BNNP Sulsel juga menyita dari tersangka AG, sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba, senilai Rp 1 miliar, yang terdiri dari kapal kayu, sebidang tanah di Kabupaten Barru, uang gadai sawah Rp 50 juta, dan 1 unit sepeda motor.
“Kasus TPPU tersangka AG, berasal dari hasil penjualan sabu seberat 6 kg, di Nunukan, Kalimantan Utara, Februari lalu,” terang Mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel itu.
Pantauan Lintas Terkini, sejumlah unsur terkait seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPOM Makassar, tim Labfor Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai, turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Komentar