PANGKEP – Anggota Resmob Polres Pangkep berhasil mengamankan pria berinsial AS (50) dan wanita DA (40)yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus hipnotis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ B / 21 / I / 2021 / SPKT / RES PANGKEP tertanggal 16 Januari 2021.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku AS dan DA telah menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya.
Baca Juga :
“Korbannya secara tidak sadar menyerahkan barang berharga miliknya saat dimintai oleh pelaku pada waktu itu,” kata Suprianto, Senin (18/1/2021).
Ditambahkan, kedua pelaku memperdayai korbannya dengan berpura-pura meminta diantarkan ke masjid untuk menyumbang. “Pagi itu, sekira pukul 07.30 Wita, korban sedang berada di depan rumahnya. Tak lama kemudiankedua pelaku dengan mengendarai mobil jenis Brio kuning mendatangi korban dengan berpura-pura meminta tolong agar diantarkan ke Masjid Agung Pangkep untuk menyumbang,” tambahnya.
Setibanya di masjid, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengambil air wudhu dan barang berharganya diminta untuk dilepaskan, untuk kemudian dipegang pelaku.
Disaat itulah korban melepaskan emasnya dan pergi berwudhu. Saat kembali usai berwudhu, korban pun baru tersadar, setelah tak melihat lagi kedua pelaku tersebut lantaran telah kabur.
Setelah adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pangkep akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mendapati petunjuk awal dari ciri-ciri kendaraan pelaku.
Selanjutnya, anggota Resmob Polres Pangkep yang berkordinasi dengan Resmob Polres Parepare akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda di Kota Parepare.
Setelah berhasil diamankan, keduanya pun digelandang ke Polres Pangkep. Di hadapan polisi, AS dan DA mengakui kejahatannya.
Ia juga menyebut masih ada satu rekan dari mereka yang kini menjadi buron dan telah membawa kabur 1 buah cincin emas seberat 5 gram dari hasil penipuan bermodus hipnotis tersebut.
“Salah satu pelaku belum ditemukan yang menguasai 1 buah cincin emas seberat 5 gram hasil penipuan penggelapan dengan modus hipnotis,” beber Kompol Suprianto.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, berupa satu unit mobil Brio warna kuning pekat dengan nomor polisi DP 1795 LD yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Selain itu, satu buah gelang emas dengan berat 16 gram, serta satu buah dompet warna hitam.
Untuk diketahui, kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar