Baca Juga :
PINRANG – Anggota DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto ikut angkat bicara soal sawah 43 hektare (ha) yang dikelola Dinas Pertanian dan Holtikultura.
Pengelolaan sawah itu, sebelumnya menuai sorotan. Dianggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, dinas terkait dinilai tidak transparan mengenai laba atau keuntungan hasil panen di atas lahan tersebut.
Yang menurut Ilwan, hasil panen bisa mencapai Rp30 juta setiap hektarnya. Menghasilkan 60 karung gabah.
“Itu kalau hasilnya standar. Kalau hasil panennya lagi bagus, bisa di atasnya. Begitu juga jika lagi kurang bagus, bisa di bawahnya sedikit,” tuturnya, Minggu (18/04/2021).
Menurut Ilwan, dari hasil panen di atas lahan 43 Ha itu, Dinas Pertanian hanya menyetor Rp400 juta lebih ke kas daerah. Tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi catatan kami dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pinrang tahun 2020 yang digelar beberapa waktu lalu. Informasinya, Dinas Pertanian menyetorkan sebesar Rp400 juta per panen sebagai PAD. Yang menjadi pertanyaan, sisa dari 400 juta itu alirannya ke mana? Apakah masuk ke kas dinas atau ke mana?,” pungkasnya bertanya.
Untuk menghindari isu dugaan penyelewengan, Ilwan menyarankan dinas pertanian untuk mau terbuka.
“Kita minta transparansi dari dinas pengelola. Lahan itu milik negara, jadi harus jelas ke mana aliran hasil panennya. Kalau pun sisanya di masukkan ke kas dinas, itu sudah sesuai aturan atau tidak,” tandasnya.
Taksiran nilai hasil panen tersebut, tidak jauh berbeda yang disampaikan salah seorang petani di Kecamatan Mattiro Sompe, Bahri.
“Hasil panen standar per hektarnya itu 60-an karung dan jika dirupiahkan berkisar Rp30 juta. Jadi kalau 43 hektar, kisaran hasil panennya mencapai Rp1,2 Miliar lebih. Kalau sistem garapan, berati hasilnya dibagi dua dengan petani penggarap,” ucap Bahri.
Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura, Andi Tjalo Kerrang, belum bisa merincikan secara pasti setoran PAD dari hasil panen itu.
Dia hanya menyebut, hasil panen bisa mencapai rata-rata 6 ton per hektar.
“Target PAD tahun ini masih mengacu ke target tahun 2020. Karena penetapan target PAD 2021 ditetapkan di Bulan November tahun 2020. Jadi PAD yang kami setor ke kas daerah tahun 2020 sebesar Rp816.000.000,” taksirnya.
“Sejak lepas kontrak dari Perusda pada Desember 2019 sedangkan sawah harus tanam awal Januari 2020 pengelolaan diambil alih oleh dinas yang bekerjasama pemanfaatan dengan petani penggarap sambil menunggu proses pemilihan formulasi pengelolaan yang tepat dan masih dalam proses,” lanjutnya.
Dia menambahkan, jumlah petani penggarap di lokasi tersebut sebanyak 32 orang. Sebelumnya, jasa mereka juga dipakai saat sawah itu masih dikelola Perusda Karya.(*)
Komentar