MAKASSAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Satia Seelan Supramaniam, digelandang ke Markas Polda Sulselbar, lantaran kedapan membawa narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa (17/05/2016) sore.
Tak tanggung-tanggung, pria kelahiran Johor, 20 Nov 1986, ini membawa sabu seberat satu kilogram yang disimpannya di tas bagasi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan penangkapan warga negara tetangga tersebut.
Baca Juga :
Barung mengungkapkan, tersangka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 330.
Setelah pesawat landing di gate 9, seluruh penumpang keluar melalui kedatangan internasional dan harus melewati pemeriksaan oleh petugas Imigrasi dan Beacukai.
Pukul 18.10 Wita tersangka diarahkan melewati alat X-Ray milik Beacukai. Namun, petugas mencurigai gerak gerik Satia yang tidak wajar.
“Selanjutnya petugas Beacukai mengarahkan pelaku untuk meletakan barang bagasinya di X-Ray dan dideteksi oleh X Ray terdapat barang mencurigakan didalam tas Bagasi miliknya,” kata Barung, malam tadi.
Selanjutnya petugas Beacukai memeriksa secara manual barang bawaan milik pelaku dan ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam tas bagasi miliknya.
Pelaku pun kemudian diamankan oleh petugas Beacukai menuju ke ruang Pemeriksaan Beacukai untuk dilaksanakan pemeriksaan tahap awal.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh Informasi bahwa pelaku datang ke Makassar bertindak sebagai kurir pengiriman Narkotika,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan tahap awal, pukul 21.44 Wita, pelaku kemudian diserah terimakan dari pihak Beacukai kepada Pihak Polda Sulselbar, yang diterima oleh Kompol H Abidin untuk dilakukan tahap Penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Barung.(*)
Komentar