PAREPARE – Mantan Kadis Perindagkop-UKM Kota Parepare, Amran Ambar yang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus Bansos Gerobak Kemenkop-UKM RI, menegaskan, jika dirinya tidak bersalah.
Alasannya, di masalah Bansos ini, ia tidak tahu menahu sedikitpun masalah pencairan dana bantuan tersebut karena peran instansi yang dipimpinnya kala itu hanya sebatas menerbitkan rekomendasi.
“Inikan program langsung dari Kementerian yang bersumber dari APBN. Nah, Koperasi Cempaka Raya yang menangkap program itu selaku penerima Bansos. Mereka buat usulan proposal, kami sebatas melampirkan rekomendasi. Saat itu memang saya ragu menandatangani, dan akhirnya jadi seperti ini,” ungkapnya, Senin (18/7/2016).
Baca Juga :
Setelah rekomendasi terbit lanjut Amran, pihaknya tidak tahu menahu kelanjutan proyek itu. Bahkan dia menyebut, tidak tahu kalau anggarannya cair sebesar Rp350 juta dan tidak pernah melihat Gerobak yang dibeli penerima menggunakan anggaran tersebut.
Nanti pada saat ada pemanggilan dari Polres Parepare 2015 lalu, dirinya baru tahu bahwa anggaran Bansos itu sudah cair dan ternyata koperasi penerimanya bermasalah. (*)
Komentar