MAKASSAR – Seorang perempuan paruh baya ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah pada hari Selasa (17/7/2018),sekira pukul 20.00 Wita, di jalan Pampang 1 Lr 2 No 31 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
Korban yang diketahui bernama Dempa Dg Bollo (55), warga jalan Pampang 1 Lr 2 No 31 Kota Makassar. Ia diketahui meninggal dunia setelah dua orang warga masing-masing bernama Sanneng Dg Liwang (50), warga jalan Pampang 1 Lr 6 No 42 Kota Makassar dan Dg Serang (69), warga jalan Pampang 1 Lr 2 No 2 Kota Makassar mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya kasus ditemukannya mayat perempuan paruh baya yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga :
“Menurut keterangan saksi atas nama Sanneng Dg Liwang sebelumnya hampir tiap malam korban ke rumah saksi, biasanya korban sekitar pukul 19.00 Wita sampai dengan 21.00 wita baru pulang ke rumahnya namun 2 hari ini korban tidak pernah ke rumah saksi sehingga saksi menuju rumah korban pada pukul 20.00 wita” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan, namun saat itu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok sehingga saksi mencoba memanjat pagar hingga masuk ke dalam rumah korban. Saat itu keadaan rumah korban dalam keadaan gelap gulita serta pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci dan melihat korban sudah tergeletak di lantai bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.
“Akhirnya saksi memanggil saudaranya yaitu Dg Serang dan mencoba menyalakan lampu. Antara saksi dengan korban mempunyai hubungan keluarga atau korban bersaudara dengan ibu dari saksi” paparnya.
Dirinya juga menambahkan, modus penemuan mayat perempuan paruh baya ini diduga pembunuhan dan masih dalam penyelidikan.
“Kalau menurut keterangan Tokoh masyarakat bahwa rumah korban telah tiga kali terjadi pencurian” kata Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Pihak Polsek Panakkukang bersama Resmob Polda Sulsel, Timsus Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)
Komentar