Logo Lintasterkini

Petani Sidrap Jadi Jaringan Narkoba Internasional, Asetnya Capai Rp 16 Miliar

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 18 Juli 2019 14:07

Uang tunai senilai Rp 2,041.000.000 yang disita dari kedua petani asal Sidrap
Uang tunai senilai Rp 2,041.000.000 yang disita dari kedua petani asal Sidrap

MAKASSAR – Pihak BNN RI bersama BNNP Sulsel dan Polda Sulsel mengungkap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua petani di Sidrap. Tidak tanggung-tanggung, aset senilai Rp 16 Miliar dimiliki dua petani yang sehari-hari menggarap sawah tersebut.

Hal itu terungkap saat rilis yang dilaksanakan BNN RI dan BNNP Sulsel di Kantor Balai Rehab Baddoka Makassar, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 10.30 wita. Selain menyebut aset Rp 16 Miliar, petugas juga menunjukkan uang tunai 2 Miliar lebih yang merupakan milik kedua petani tersebut.

Kedua petani yang kini diamankan itu bernama H Agus Sulo (37) alias Lagu dan Syukur (35). Mereka merupakan warga Sidrap yang punya aset berupa tanah, sawah, mobil mewah, motor dan uang di dalam rekening bank.

“Kedua tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba Internasional yang dibawa dari Malaysia lalu ke Kalimantan hingga diedarkan ke Sulawesi Selatan,” ujar Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi di sela rilis.

Dijelaskan pula, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Lagu di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada 16 Mei 2019 lalu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Syukur bersama sejumlah barang bukti yang diamankan.

Dalam rilis yang dihadiri Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir dan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, ditunjukkan pula sejumlah mobil yang berhasil disita dari kedua tersangka. Termasuk beberapa mobil mewah serta truk pertanian.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjalankan aksinya. Mereka, kata Idris, awalnya adalah petani dan kemudian menjadi jaringan bandar narkoba.

“Hingga asetnya banyak karena menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli tanah, mobil dan lainnya,” terangnya lagi. (*)

Penulis : Herwin Bahar

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...