MAKASSAR – Pihak BNN RI bersama BNNP Sulsel dan Polda Sulsel mengungkap adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dua petani di Sidrap. Tidak tanggung-tanggung, aset senilai Rp 16 Miliar dimiliki dua petani yang sehari-hari menggarap sawah tersebut.
Hal itu terungkap saat rilis yang dilaksanakan BNN RI dan BNNP Sulsel di Kantor Balai Rehab Baddoka Makassar, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 10.30 wita. Selain menyebut aset Rp 16 Miliar, petugas juga menunjukkan uang tunai 2 Miliar lebih yang merupakan milik kedua petani tersebut.
Kedua petani yang kini diamankan itu bernama H Agus Sulo (37) alias Lagu dan Syukur (35). Mereka merupakan warga Sidrap yang punya aset berupa tanah, sawah, mobil mewah, motor dan uang di dalam rekening bank.
Baca Juga :
“Kedua tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba Internasional yang dibawa dari Malaysia lalu ke Kalimantan hingga diedarkan ke Sulawesi Selatan,” ujar Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Bahagia Dachi di sela rilis.
Dijelaskan pula, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Lagu di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, pada 16 Mei 2019 lalu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Syukur bersama sejumlah barang bukti yang diamankan.
Dalam rilis yang dihadiri Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir dan Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas, ditunjukkan pula sejumlah mobil yang berhasil disita dari kedua tersangka. Termasuk beberapa mobil mewah serta truk pertanian.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjalankan aksinya. Mereka, kata Idris, awalnya adalah petani dan kemudian menjadi jaringan bandar narkoba.
“Hingga asetnya banyak karena menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli tanah, mobil dan lainnya,” terangnya lagi. (*)
Komentar