PAREPARE – Tiga terdakwa dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu di Parepare berpotensi bebas seiring masa tahanan mereka yang akan segera berakhir. Pasalnya, hingga saat ini pembacaan tuntutan belum juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, dan parahnya, hal itu terjadi dalam sembilan kali persidangan yang beragendakan hal yang sama.
Ketua Majelis Hakim perkara, Salman, Selasa (16/8/2016) kepada awak media, membenarkan hal tersebut. Dia mengaku, sudah mempertanyakan keseriusan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang mendudukkan tiga terdakwa yaitu Yunus, Makmur, dan Hartono.
“Ini sudah sembilan kali JPU menunda membacakan tuntutannya, Ada apa? Kita bahkan sudah menyurat ke Kejaksaan untuk segera membacakan tuntutannya di persidangan,” kata Salman, dengan nada sedikit kesal.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, secara aturan jika JPU belum juga membacakan tuntutannya setelah masa tahanan berakhir maka terdakwa bisa saja dibebaskan.
“Masa berakhir penahanan menyisakan 30 hari ke depan. Jika tuntutan tidak dibacakan juga, berdasarkan aturan, terdakwa harus dibebaskan,” ungkap Salman, yang juga Ketua PN Parepare.
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Irwan kepada awak media mengatakan, pihaknya selalu siap dalam pembacaan tuntutan tiga terdakwa tersebut. Tapi anehnya, Irwan malah menyalahkan pihak Kejaksaan Agung yang notabene Institusinya sendiri karena sampai sejauh ini, belum menurunkan hasil tuntutannya ke Kejaksaan Negeri Parepare.
“Kami selalu siap. Kami juga menunggu putusan tuntutan dari Kejagung,” singkatnya. (*)
Komentar