GORONTALO – Markas Polda Gorontalo mendadak heboh, menyusul suara teriakan dan tangis dari seorang wanita bernama Oktavia Poga (29), warga Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Dengan menggendong anak bungsunya yang masih berusia 5 bulan, Oktavia mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pohuwato.
Ditemani sang ibu, Oktavia menangis histeris di depan ruangan Bidang Propam Polda Gorontalo. Oktavia nampak terlihat sangat emosional. Sejumlah anggota Bidpropam Polda Gorontalo pun sempat dibuat kelimpungan saat berusaha menenangkan Oktavia.
Baca Juga :
Beruntung, beberapa saat kemudian, Oktavia akhirnya berhasil dibujuk dan masuk kembali ke ruangan Polda Gorontalo untuk menyelesaikan persoalan dengan suaminya itu. Kasus ini sendiri bermula sekira tahun 2012 silam. Saat itu, Oktavia menjalin hubungan dengan Mahareza Doka yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian aktif berpangkat Briptu dan bertugas di Polsek Lemito, Pohuwato.
Keduanya lalu sepakat untuk menikah pada tahun 2012 dengan bantuan salah seorang penghulu bernama Karim Moito di Desa Pentadio, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ironisnya, walau menikah di wilayah Gorontalo, legalitas pernikahan keduanya hanya dibuktikan dengan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tuminting, Manado, Sulut.
Usai pernikahan itu, Oktavia dan Mahareza menjalani kehidupan seperti biasa. Barulah sekira pertengahan tahun 2016, persoalan legalitas pernikahan ini kembali mencuat setelah diketahui Mahareza sebelumnya ternyata sudah pernah menikah, dan ingin menikah lagi. Ironisnya, untuk melegalkan pernikahan ketiganya bersama salah seorang perempuan asal Gorontalo itu, Mahareza diduga hanya menggunakan akta cerai dari istri pertamanya.
Sontak Oktavia langsung melakukan protes. Bagaimana tidak, meski berstatus istri kedua Mahareza, Oktavia mengaku sah sebagai istri Mahareza dengan bukti Buku Nikah yang dia pegang dari KUA Tuminting. Sejumlah fakta kemudian langsung mencuat.
[NEXT]
Buku nikah yang diterbitkan sebelumnya oleh KUA Tuminting itu diduga ilegal alias palsu. Dimana, data yang tercantum didalamnya diduga dipalsukan oleh sang penghulu dan juga diduga ikut melibatkan Mahareza. Oktavia pun sebelumnya langsung melaporkan persoalan ini ke Polres Pohuwato.
Namun sayangnya, menurut pihak Oktavia, laporan ini tidak diproses tuntas di Polres Pohuwato. Pihaknya kemudian mengambil langkah hukum lain dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo. Namun lagi-lagi, pihak Oktavia kembali merasa tidak puas dengan penanganan oleh Polda Gorontalo.
Dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen negara itu, kuasa hukum Oktavia, Nasir Talib, mengatakan, polisi lebih menitikberatkan kesalahan dalam kasus dugaan penipuan ini kepada sang penghulu yang belakangan diketahui ternyata telah meninggal dunia.
“Menurut polisi, kasus ini ada unsur pidana murni, tapi sebaliknya polisi menilai Mahareza tidak terlibat langsung dalam kasus ini sehingga menurut kami ini tidak benar,” ujar pengacara muda itu.
Olehnya, Nasir menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga Oktavia mendapatkan keadilan atas dugaan penipuan, yang menurutnya, melibatkan langsung Briptu Mahareza.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan kasus ini. Menurutnya, kasus ini masih terus didalami oleh pihak penyidik Polda Gorontalo.
“Kasus masih ditangani, kalau ada unsur pidana tentu akan kita tindak lanjuti, walaupun kasus ini melibatkan anggota Kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, pihaknya saat ini masih akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini. (Sumber : Jawapos)
Komentar