MAKASSAR – Usai sudah sepak terjang pelaku pencurian yang kerap beraksi di dalam Kampus UMI ini. Ia diringkus pada hari Minggu (16/9/2018), sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pelaku yang bernama Fajrin alias Padda (18), warga jalan Pampang I, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini dibekuk anggota Ops Sikat Lipu 2018 Resmob Panakkukang diback up Resmob Polda Sulsel.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya pelaku Curat yang berhasil diamankan Tim Ops Sikat Lipu 2018.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan kami amankan berdasarkan LP/1094/VIII/K/2018/restabes makassar/sek panakkukang.pertanggal 24 agustus 2018, terkait kasus Curat” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan, berawal dari adanya laporan polisi dari Polsek Panakukang bahwa telah terjadi pencurian di wilayah Pampang, sehingga anggota melakukan lidik di wilayah tersebut.
Dari hasil lidik di peroleh informasi bahwa pelaku yang sering melakukan aksinya di daerah tersebut berada di jalan Pampang 2 Makassar.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel, dimana saat itu Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara MB SiK, memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan.
Sehingga anggota bergerak ketempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di gelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi.
Adapun hasil interogasi, pelaku mengakui beberapa kali melakukan aksi Curat di dalam Kampus UMI.
“Pengakuan yang bersangkutan dia pernah berhasil mengambil Hp Samsung Android, Samsung lipat, uang satu juta sekitar bulan 8 tahun 2018 di dalam Kampus UMI. Aksi serupa juga dilakukan pada lokasi yang sama dan berhasil mengambil Laptop warna biru sekitar bulan 2 tahun 2018,” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi.
Ditambahkan, pelaku juga mengambil kotak amal di mesjid yang berisi uang senilai Rp1 juta sekitar bulan 8 tahun 2018. Aksi selanjutnya berhasil mengambil uang Rp300 ribu di dalam tas mahasiswa yang ditinggal di teras kampus sekitar bulan 8 tahun 2018.
“Kemudian mengambil uang 200 ribu dikampus UMI didalam dompet di teras kampus sekitar bulan 8 tahun 2018. Yang bersangkutan juga mengaku masuk rumah mengambil uang 400, Hp Android Oppo, hp Android Vivo, dan Samsung Android di jalan Pampang 2 lorong 2 bulan 8 tahun 2018 yang sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1094/VIII/K/2018/Restabes Makassar /Sek Panakukkang pertanggal 24 agustus 2018″ urai Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Selain pelaku, Tim Resmob Polsek Panakkukang dan Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dirumah pelaku berupa 1 (satu) unit HP Android Vivo warna gold.
Selanjutnya anggota berkordinasi dengan Polsek Panakukang untuk di lakukan penyerahan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Panakkukang guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar