Logo Lintasterkini

Presiden Jokowi 3 Kali Melobi, TKI Asal Madura Tetap Dihukum Pancung

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 19 Maret 2018 21:08

Teatrikal hukum pancung sebagai bentuk protes atas hukuman pancung terhadap TKI, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Teatrikal hukum pancung sebagai bentuk protes atas hukuman pancung terhadap TKI, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.

JAKARTA – Migrant Care menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah 3 kali mengajukan permohonan pembebasan terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, yang dihukum Pancung di Arab Saudi. Jokowi bahkan pernah 2 kali menyampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.

“Di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia Bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Bulan Maret 2017,” kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Setelah menyampaikan langsung ke Raja Salman, Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan.

“Terakhir, pada Bulan November 2017 Presiden Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin (dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati),” ucap dia.

Zaini dieksekusi mati pada Minggu (18/3/2018), pukul 11.30 waktu setempat. Sebelum Zaini, ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni yang pernah dieksekusi mati.

Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.

Wahyu mengatakan Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Hal ini terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu.

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Ironis bagi Zaini, penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...