LUWU – Empat Warga Kabupaten Luwu harus berurusan dengan aparat Polres Luwu. Pasalnya, mereka diduga terlibat narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (19/4/2017), sekira pukul 17.30 Wita.
Keempat warga Luwu yang diamankan yakni Wahid alias Bebbe bin Labando, (44), Andi Aco alias Opunya Cipong bin Andi Baso Parengreng (38), Hafiruddin alias Moses bin Abdullah Halim (39) dan Ichwan alias Iwan bin Burhanuddin (38).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengatakan, bermula dari informasi masyarakat tanggal 15 April bahwa pelaku tersebut memiliki narkotika jenis sabu. Sehingga anggota Satuan Narkoba Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 17.00 Wita.
Baca Juga :
Alhasil, keempat pelaku tersebut ditemukan sedang melintas dengan mengendarai mobil Xenia warna merah maron DD 943 OD dari arah selatan menuju arah utara. Mobil itu dibuntuti, dan tepat di Dusun Labulawang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mobil para pelaku dihentikan paksa oleh aparat.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan mobil dan badan para pelaku. Dari penggeledahan itu petugas menemukan 3 saset sabu dengan berat kurag lebih 3 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok merek bintang.
“Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga menemukan barang bukti 3 saset diduga narkotika jenis sabu, masing-masing saset beratnya kurang lebih 1 gram, 1 bungkus rokok merek bintang Mas, 3 Unit Hp yang erdiri 1 Hp Samsung lipat warna hitam putih, 1 Hp Samsung lipat warna hitam, 1 Hp warna hitam merek Strowberry,” Jelasnya Dicky.
Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insani, S.IK, M.Si yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut juga membenarkannya.
“Memang betul telah kami amankan keempat masyarakat yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya. (*)
Komentar