Logo Lintasterkini

Pengendara Angkutan Barang Protes Diminta Bayar Parkir di Perbatasan Kota, Ini Klarifikasinya

Andi
Andi

Senin, 19 April 2021 14:51

Pengendara Angkutan Barang Protes Diminta Bayar Parkir di Perbatasan Kota, Ini Klarifikasinya

MAKASSAR — Seorang pengendara angkutan barang protes. Dia tak terima diminta membayar parkir saat baru masuk ke perbatasan Kota Makassar.

Aksi protes itu terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 55 detik. Video itu tersebar di beberapa grup WhatsApp.

Dalam video itu, pengendara angkutan barang mempertanyakan landasan penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000 saat masuk ke Kota Makassar.

“Ini kan karcis parkir. Ini saya posisinya lagi jalan terus ditahan untuk membayar, dan saya tidak parkir,” keluh pria dalam video itu.

Dia mempermasalahkan sistem penarikan tarif parkir yang dilakukan di perbatasan. Sebab menurutnya, kendaraan angkutan barang belum tentu parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya.

“Tapi jangan sementara jalan orang ditarik parkir. Karena kan kita tidak tahu apakah saya parkir di emperan jalan atau di mana. Tidak boleh. Di sisi lain juga saya sudah bayar parkir lewat pajak STNK,” ucapnya lagi.

Menanggapi video tersebut, Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan, penarikan parkir di perbatasan kota itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 dan SK Wali Kota Nomor 64 Tahun 2001.

Asrul mengungkapkan penarikan itu dalam rangka memaksimalkan pungutan tarif jasa parkir angkutan komersial di Kota Makassar.

“Potensinya cukup besar dan rata-rata angkutan komersial melakukan aktivitas di tepi jalan umum. Aas dasar tersebut dibuatlah opsi memungut tarif yang kami tempatkan di setiap batas kota,” jelas Asrul, Senin (19/4/2021).

Dia menambahkan, setiap pengguna jasa yang telah mendapat karcis lewat Pos Komersial maka sudah tidak dibebani lagi biaya parkir ketika melakukan aktivitas di tepi jalan Kota Makassar.

“Sepanjang ruas jalan tidak masuk daerah larangan parkir, sehingga konsep jasa parkir Komersial ini dipandang cukup efesien karena cukup membayar sehari sudah dapat berparkir di tepi jalan Kota Makassar,” tambahnya lagi.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...