Logo Lintasterkini

Pengendara Angkutan Barang Protes Diminta Bayar Parkir di Perbatasan Kota, Ini Klarifikasinya

Andi
Andi

Senin, 19 April 2021 14:51

Pengendara Angkutan Barang Protes Diminta Bayar Parkir di Perbatasan Kota, Ini Klarifikasinya

MAKASSAR — Seorang pengendara angkutan barang protes. Dia tak terima diminta membayar parkir saat baru masuk ke perbatasan Kota Makassar.

Aksi protes itu terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 55 detik. Video itu tersebar di beberapa grup WhatsApp.

Dalam video itu, pengendara angkutan barang mempertanyakan landasan penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000 saat masuk ke Kota Makassar.

“Ini kan karcis parkir. Ini saya posisinya lagi jalan terus ditahan untuk membayar, dan saya tidak parkir,” keluh pria dalam video itu.

Dia mempermasalahkan sistem penarikan tarif parkir yang dilakukan di perbatasan. Sebab menurutnya, kendaraan angkutan barang belum tentu parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya.

“Tapi jangan sementara jalan orang ditarik parkir. Karena kan kita tidak tahu apakah saya parkir di emperan jalan atau di mana. Tidak boleh. Di sisi lain juga saya sudah bayar parkir lewat pajak STNK,” ucapnya lagi.

Menanggapi video tersebut, Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan, penarikan parkir di perbatasan kota itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 dan SK Wali Kota Nomor 64 Tahun 2001.

Asrul mengungkapkan penarikan itu dalam rangka memaksimalkan pungutan tarif jasa parkir angkutan komersial di Kota Makassar.

“Potensinya cukup besar dan rata-rata angkutan komersial melakukan aktivitas di tepi jalan umum. Aas dasar tersebut dibuatlah opsi memungut tarif yang kami tempatkan di setiap batas kota,” jelas Asrul, Senin (19/4/2021).

Dia menambahkan, setiap pengguna jasa yang telah mendapat karcis lewat Pos Komersial maka sudah tidak dibebani lagi biaya parkir ketika melakukan aktivitas di tepi jalan Kota Makassar.

“Sepanjang ruas jalan tidak masuk daerah larangan parkir, sehingga konsep jasa parkir Komersial ini dipandang cukup efesien karena cukup membayar sehari sudah dapat berparkir di tepi jalan Kota Makassar,” tambahnya lagi.(*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...