MAKASSAR – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulis hitam kini mulai marak digunakan kendaraan pribadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, belum ada izin resmi penggunaannya di Sulsel oleh Korlantas Polri.
Aturan pemberlakukan tersebut memang sudah ada yakni mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Hanya saja, untuk wilayah hukum Polda Sulsel, penggunaan pelat tersebut belum mendapatkan lampu hijau oleh Ditlantas Polda Sulsel. Artinya masih dilarang penggunaannya.
Lalu, mengapa pelat tersebut sudah banyak beredar? Pantauan Lintasterkini.com, sejumlah kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua sudah ada yang menggunakannya beroperasi di jalanan Kota Makassar.
Baca Juga :
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait kendaraan yang menggunakan pelat baru tersebut. Mereka pun bebas berkeliaran di jalanan.
Padahal hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Sulsel belum mendapatkan material dari pelat baru tersebut. Sehingga patut diduga, pelat itu sengaja dimodifikasi dari pelat putih yang biasa digunakan untuk TNKB sementara atau untuk kendaraan baru.
Dikutip dari Lantas.info, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, telah menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada izin pemberlakuan penggunaan material pelat nomor kendaraan baru tersebut.
“Untuk distribusi material dari Korlantas Polri wilayah Sulsel belum ada. Artinya, saat ini kita menunggu distribusi material dan yang jelas belum diberlakukan penggunaannya,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).
Ditegaskan, kalau sudah ada material dan petunjuk teknis dari Korlantas polri maka Ditlantas Polda Sulsel akan segera memberlakukan penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam itu.
AKBP Erwin Syah sebelumnya menegaskan, masyarakat yang menggunakan model TNKB dengan dasar putih tulisan hitam di kendaraan mereka itu ilegal. itu, sambungnya, dibuat sendiri bukan produk Korlantas Polri. Jelas hal itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“TNKB itu kan bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat,” tegasnya.
Jika Polisi lalulintas memberhentikan pengguna TNKB model baru bukan produk Korlantas Polri, dipastikan akan dikenakan sanksi tilang. “Jadi, ingat jangan asal buat di pinggir jalan kalau tidak mau bermasalah dikemudian hari,” terangnya lagi.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan yang baru dan nantinya akan berlaku yakni tertuang dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (*)
Komentar