Logo Lintasterkini

Pelat Palsu Marak Beredar di Sulsel, Ada Pembiaran?

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 19 Mei 2022 23:55

Seorang polisi menemukan kendaraan roda empat menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam di Jalan Boulevard, Makassar
Seorang polisi menemukan kendaraan roda empat menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam di Jalan Boulevard, Makassar

MAKASSAR – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulis hitam kini mulai marak digunakan kendaraan pribadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, belum ada izin resmi penggunaannya di Sulsel oleh Korlantas Polri.

Aturan pemberlakukan tersebut memang sudah ada yakni mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Hanya saja, untuk wilayah hukum Polda Sulsel, penggunaan pelat tersebut belum mendapatkan lampu hijau oleh Ditlantas Polda Sulsel. Artinya masih dilarang penggunaannya.

Lalu, mengapa pelat tersebut sudah banyak beredar? Pantauan Lintasterkini.com, sejumlah kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua sudah ada yang menggunakannya beroperasi di jalanan Kota Makassar.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait kendaraan yang menggunakan pelat baru tersebut. Mereka pun bebas berkeliaran di jalanan.

Padahal hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Sulsel belum mendapatkan material dari pelat baru tersebut. Sehingga patut diduga, pelat itu sengaja dimodifikasi dari pelat putih yang biasa digunakan untuk TNKB sementara atau untuk kendaraan baru.

Dikutip dari Lantas.info, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, telah menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada izin pemberlakuan penggunaan material pelat nomor kendaraan baru tersebut.

“Untuk distribusi material dari Korlantas Polri wilayah Sulsel belum ada. Artinya, saat ini kita menunggu distribusi material dan yang jelas belum diberlakukan penggunaannya,” ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Ditegaskan, kalau sudah ada material dan petunjuk teknis dari Korlantas polri maka Ditlantas Polda Sulsel akan segera memberlakukan penggunaan TNKB dasar putih tulisan hitam itu.

AKBP Erwin Syah sebelumnya menegaskan, masyarakat yang menggunakan model TNKB dengan dasar putih tulisan hitam di kendaraan mereka itu ilegal. itu, sambungnya, dibuat sendiri bukan produk Korlantas Polri. Jelas hal itu melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“TNKB itu kan bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat,” tegasnya.

Jika Polisi lalulintas memberhentikan pengguna TNKB model baru bukan produk Korlantas Polri, dipastikan akan dikenakan sanksi tilang. “Jadi, ingat jangan asal buat di pinggir jalan kalau tidak mau bermasalah dikemudian hari,” terangnya lagi.

Sekedar diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan yang baru dan nantinya akan berlaku yakni tertuang dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...