MAKASSAR – Pihak Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (19/5/2022). Rekonstruksi itu dimulai dari rumah Rachmawati, Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, yang diduga sebagai akar persoalan.
Pada rekonstruksi di rumah Rachmawati, terlihat mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan dan Muh Asri dihadirkan. Ada pula dua orang saksi dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati yakni Rivaldi dan Karto.
Dalam rekonstruksi hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald T Simanjuntak dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hanya saja, dalam rekonstruksi tersebut tidak terlihat sosok perempuan, Rachmawati yang menjadi akar masalah pembunuhan Najamuddin Sewang oleh Iqbal Asnan.
Baca Juga :
Dari rekonstruksi diketahui bahwa Iqbal sakit hati karena memergoki korban Najamuddin Sewang sedang berduaan dengan Rachmawaty, istri sirinya pada tahun 2019. Mereka kedapatan berdua di kediaman Rachma, perumahan Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Diketahui, awalnya, kedua tersangka dan saksi bernama Rifaldy dan Karto datang ke rumah tersebut untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Namun tersangka mendapati korban dan saksi Rachmawaty sedang di ruang tamu.
Tersangka kemudian jengkel hingga penyemprotan disinfektan tidak jadi dilakukan. Iqbal bersama tersangka Asri dan dua saksi lainnya kemudian menuju ke Jalan Ranggong, rumah tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336. (*)
Komentar