Logo Lintasterkini

Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Digelar di Rumah Rachmawati, Mantan Kasat Pol PP Dihadirkan

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 19 Mei 2022 15:24

Rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar
Rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar

MAKASSAR – Pihak Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (19/5/2022). Rekonstruksi itu dimulai dari rumah Rachmawati, Perumahan Grand Aroepala Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, yang diduga sebagai akar persoalan.

Pada rekonstruksi di rumah Rachmawati, terlihat mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan dan Muh Asri dihadirkan. Ada pula dua orang saksi dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah Rachmawati yakni Rivaldi dan Karto.

Dalam rekonstruksi hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald T Simanjuntak dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hanya saja, dalam rekonstruksi tersebut tidak terlihat sosok perempuan, Rachmawati yang menjadi akar masalah pembunuhan Najamuddin Sewang oleh Iqbal Asnan.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa Iqbal sakit hati karena memergoki korban Najamuddin Sewang sedang berduaan dengan Rachmawaty, istri sirinya pada tahun 2019. Mereka kedapatan berdua di kediaman Rachma, perumahan Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Diketahui, awalnya, kedua tersangka dan saksi bernama Rifaldy dan Karto datang ke rumah tersebut untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Namun tersangka mendapati korban dan saksi Rachmawaty sedang di ruang tamu.

Rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar

Tersangka kemudian jengkel hingga penyemprotan disinfektan tidak jadi dilakukan. Iqbal bersama tersangka Asri dan dua saksi lainnya kemudian menuju ke Jalan Ranggong, rumah tersangka.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...