PINRANG — Nurmi (48), warga jalan Beruang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang diamankan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Selasa (18/6/2019) malam. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap karena terindikasi sebagai pelaku pencurian Hand Phone (HP) dan uang tunai di kompleks areal Pasar Sentral Pinrang pada tanggal 5 April 2019 lalu.
Pelaku diringkus aparat di Kampung Karangang Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sekira pukul 22.30 Wita dengan barang bukti yang disita berupa 1 HP jenis Samsung Galaxy J7 Prime warna Gold milik korban pelapor.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Rabu (19/6/2019), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga :
“Hasil introgasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil HP dan uang tunai sebesar Rp100 ribu milik korban pelapor yang tersimpan di kantong depan sepeda motornya,” kata AKP Dharma Praditya Negara.
Saat ini, kata Dharma, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar