JENEPONTO – Anggota Polres Jeneponto dipimpin Kanit 1 Satuan Reskrim, Ipda Irtsa Yogria Tamawiwi, S.IK, Selasa (18/7/2017), sekira pukul 23.00 Wita, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang bernama Arya (19), warga Jalan Tembakau, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto ditangkap berdasarkan LP/B/210/6/2017/Polres Jeneponto.
Sebelumnya patroli gabungan yang melibatkan Reserse, Sabhara dan Intelkam sedang melakukan patroli di sekitar Taman Turatea. Kemudian anggota Buser melihat pelaku sedang berada di Taman Turatea yang merupakan DPO kasus pencurian rumah kosong di Jalan Lingkar.
Namun pada saat itu yang bersangkutan melarikan diri dan saat ditangkap melakukan perlawanan dengan cara menggigit anggota dan meninju, kemudian melarikan diri. Sehingga anggota buser melakukan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan.
Baca Juga :
“karena pelaku tidak mengindahkan, sehingga dilakukan penembakan pada betis kiri dan kaki kiri untuk melumpuhkan kemudian yang bersangkutan di bawa ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang untuk dilakukan perwatan dan kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Irtsa Yogria Tamawiwi, S.IK. (*)
Komentar