Logo Lintasterkini

PPKM Mikro, Begini Kebijakan Kapolres Pinrang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 19 Juli 2021 22:59

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto

PINRANG -Berdasar pada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto beserta dengan Forkompimda Kabupaten Pinrang sepakat berikan solusi agar masyarakat tetap bisa melaksanakan shalat idul adha di Kabupaten Pinrang, Senin (19/07/2021).

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4 (PPKM) Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.

Maka, kata dia, pelaksanaan shalat idul adha tetap bisa dilaksanakan di masjid masing-masing dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

“Selain memperitmbangkan keselamatan masyarakat agar tidak terpapar covid 19, selain itu tentunya memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka kami sepakat, untuk menyampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten silahkan melaksanakan shalat idul adha sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata AKBP Arief ke awak media.

Arief juga mengemukakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan surat edaran PLT Gubernur Sulawesi Selatan  Nomor : 451.1.1 /6812/B.Kesra, tentang Pelaksanaan sholat idul adha tahun 1442 H/ 2021.

Merujuk surat edaran tersebut, Pemkab Pinrang mengikuti intruksi itu dengan mengeluarkan surat edaran bernomor: 004.5/1466/Kesra tentang pelaksanaan teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M pada PPKM Mikro diwilayah Kabupaten Pinrang.

Menindaklanjuti hal itu, kata Arief, Bupati Pinrang menggelar rapat bersama perwakilan MUI, Baznas, FKUB, MDI, DMI, BKPRMI, NU dan Muhammadiyah.

“Jadi kami sepakat khusus untuk kecamatan yang berada di zona hijau, tetap pelaksanaan takbiran dimulai pada subuh hari arafah setelah sholat subuh di Masjid atau di mushollah masing-masing yang tak jauh dari rumahnya,” kata Arief

Lebih lanjut, Arief menambahkan, bahwa untuk wilayah yang berada di zona hijau di Kabupaten Pinrang  masih ada 6 kecamatan.

“Untuk Kecamatan yang diperbolehkan shalat idul adha yang disertai dengan penerapan prokes yang ketat yakni, Mattiro Sompe ( Zona Hijau) MATTIRO BULU ( Zona Hijau),  KEC. CEMPA ( Zona Hijau ), TIROANG, Cempa, batu lappa dan lembang juga zona hijau,” ungkapnya.

Selain untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1442 H, lanjut Arief, khusus di wilayah zona hijau masyarakat masih tetap bisa melaksanakan di masjid masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Penyelenggaraan dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan dan tetap protokol kesehatan,” terangnya.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...