Logo Lintasterkini

PPKM Mikro, Begini Kebijakan Kapolres Pinrang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 19 Juli 2021 22:59

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto

PINRANG -Berdasar pada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto beserta dengan Forkompimda Kabupaten Pinrang sepakat berikan solusi agar masyarakat tetap bisa melaksanakan shalat idul adha di Kabupaten Pinrang, Senin (19/07/2021).

Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4 (PPKM) Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.

Maka, kata dia, pelaksanaan shalat idul adha tetap bisa dilaksanakan di masjid masing-masing dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

“Selain memperitmbangkan keselamatan masyarakat agar tidak terpapar covid 19, selain itu tentunya memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka kami sepakat, untuk menyampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten silahkan melaksanakan shalat idul adha sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata AKBP Arief ke awak media.

Arief juga mengemukakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan surat edaran PLT Gubernur Sulawesi Selatan  Nomor : 451.1.1 /6812/B.Kesra, tentang Pelaksanaan sholat idul adha tahun 1442 H/ 2021.

Merujuk surat edaran tersebut, Pemkab Pinrang mengikuti intruksi itu dengan mengeluarkan surat edaran bernomor: 004.5/1466/Kesra tentang pelaksanaan teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M pada PPKM Mikro diwilayah Kabupaten Pinrang.

Menindaklanjuti hal itu, kata Arief, Bupati Pinrang menggelar rapat bersama perwakilan MUI, Baznas, FKUB, MDI, DMI, BKPRMI, NU dan Muhammadiyah.

“Jadi kami sepakat khusus untuk kecamatan yang berada di zona hijau, tetap pelaksanaan takbiran dimulai pada subuh hari arafah setelah sholat subuh di Masjid atau di mushollah masing-masing yang tak jauh dari rumahnya,” kata Arief

Lebih lanjut, Arief menambahkan, bahwa untuk wilayah yang berada di zona hijau di Kabupaten Pinrang  masih ada 6 kecamatan.

“Untuk Kecamatan yang diperbolehkan shalat idul adha yang disertai dengan penerapan prokes yang ketat yakni, Mattiro Sompe ( Zona Hijau) MATTIRO BULU ( Zona Hijau),  KEC. CEMPA ( Zona Hijau ), TIROANG, Cempa, batu lappa dan lembang juga zona hijau,” ungkapnya.

Selain untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1442 H, lanjut Arief, khusus di wilayah zona hijau masyarakat masih tetap bisa melaksanakan di masjid masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Penyelenggaraan dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan dan tetap protokol kesehatan,” terangnya.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News19 November 2025 10:10
Perang Antarwarga di Utara Makassar, Gubernur Sulsel: Kami Sudah Koordinasi Polda Ambil Tindakan Terukur
MAKASSAR  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pemerintah provinsi telah mengambil langkah cepat dan terukur terkait ...
News19 November 2025 00:07
Senpi Diperketat, Pungli Disikat: Wakapolri Dedi Prasetyo Tegaskan Reformasi Internal Polri
JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk memperketat mekanisme ...
News18 November 2025 23:21
Operasi Pencarian Warga Gowa yang Hilang Memasuki Hari Kelima
GOWA – Operasi pencarian terhadap Dg. Malla (65 tahun), warga Dusun Panyikkokang, Desa Manuju, Kabupaten Gowa, memasuki hari kelima sejak dilapo...
Nasional18 November 2025 22:02
Frederik Kalalembang di RDP Komisi III: Yang Perlu Direformasi di Polri Adalah Komunikasi
JAKARTA — Upaya memperkuat reformasi hukum nasional kembali menjadi sorotan utama di Komisi III DPR RI. Di tengah dinamika penegakan hukum dan menin...