PINRANG -Berdasar pada surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021, Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto beserta dengan Forkompimda Kabupaten Pinrang sepakat berikan solusi agar masyarakat tetap bisa melaksanakan shalat idul adha di Kabupaten Pinrang, Senin (19/07/2021).
Kapolres Pinrang, AKBP Arief Sugiharto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria level asesmen 4 (PPKM) Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai Covid-19.
Maka, kata dia, pelaksanaan shalat idul adha tetap bisa dilaksanakan di masjid masing-masing dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga :
“Selain memperitmbangkan keselamatan masyarakat agar tidak terpapar covid 19, selain itu tentunya memberikan rasa aman kepada umat islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka kami sepakat, untuk menyampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten silahkan melaksanakan shalat idul adha sesuai dengan yang telah ditentukan,” kata AKBP Arief ke awak media.
Arief juga mengemukakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan surat edaran PLT Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 451.1.1 /6812/B.Kesra, tentang Pelaksanaan sholat idul adha tahun 1442 H/ 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, Pemkab Pinrang mengikuti intruksi itu dengan mengeluarkan surat edaran bernomor: 004.5/1466/Kesra tentang pelaksanaan teknis takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M pada PPKM Mikro diwilayah Kabupaten Pinrang.
Menindaklanjuti hal itu, kata Arief, Bupati Pinrang menggelar rapat bersama perwakilan MUI, Baznas, FKUB, MDI, DMI, BKPRMI, NU dan Muhammadiyah.
“Jadi kami sepakat khusus untuk kecamatan yang berada di zona hijau, tetap pelaksanaan takbiran dimulai pada subuh hari arafah setelah sholat subuh di Masjid atau di mushollah masing-masing yang tak jauh dari rumahnya,” kata Arief
Lebih lanjut, Arief menambahkan, bahwa untuk wilayah yang berada di zona hijau di Kabupaten Pinrang masih ada 6 kecamatan.
“Untuk Kecamatan yang diperbolehkan shalat idul adha yang disertai dengan penerapan prokes yang ketat yakni, Mattiro Sompe ( Zona Hijau) MATTIRO BULU ( Zona Hijau), KEC. CEMPA ( Zona Hijau ), TIROANG, Cempa, batu lappa dan lembang juga zona hijau,” ungkapnya.
Selain untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1442 H, lanjut Arief, khusus di wilayah zona hijau masyarakat masih tetap bisa melaksanakan di masjid masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Penyelenggaraan dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan dan tetap protokol kesehatan,” terangnya.
Komentar