SELAYAR – Masyarakat pencari keadilan hukum yang tergabung di dalam wadah Komunitas Pencinta Alam Bahari Kabupaten Kepulauan Selayar, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan aparat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terhadap 11 pelaku peledakan bom ikan di Perairan Taka Bajangang Tiga, Pulau Gusung, beberapa bulan lalu.
Baca Juga :
Juru bicara Komunitas Pencinta Alam Bahari, Patta Saleh Kamis (17/10) lalu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap amar putusan JPU Kejari Selayar yang hanya menjatuhkan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap 11 pelaku illegal fishing asal Pulau Kodingareng, Makassar. Mosi tidak percaya juga ditujukan Patta terhadap Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dinilai tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku pengrusakan lingkungan alam bawah laut Desa Bontolebang.
Vonis lima bulan pidana penjara terhadap kelompok Anwar, dan kawan-kawan diangga terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. “Putusan majelis hakim sangat ringan dan lima bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditangani oleh Uswah Ammar, SH,” katanya.
Padahal, sambungnya, para pelaku sewajarnya dituntut dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1, 2 Miliar. Ketentuannya sudah sangat jelas diatur pada pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang, perikanan.
Hal itu disampaikan salah seorang saksi sekaligus korban kasus peledakan bom ikan yang sempat merasakan sakit telinga selama kurang lebih sepekan pasca peristiwa pengeboman ikan di perairan Taka Bajangang Tiga, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu, beberapa bulan silam. (fadly syarif)
Komentar