Logo Lintasterkini

Tuntutan Illegal Fishing Mengecewakan, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kejari Selayar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 19 Oktober 2013 01:43

Barang bukti sitaan
Barang bukti sitaan

Barang bukti sitaan

SELAYAR – Masyarakat pencari keadilan hukum yang tergabung di dalam wadah Komunitas Pencinta Alam Bahari Kabupaten Kepulauan Selayar, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan aparat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terhadap 11 pelaku peledakan bom ikan di Perairan Taka Bajangang Tiga, Pulau Gusung, beberapa bulan lalu.

Juru bicara Komunitas Pencinta Alam Bahari, Patta Saleh Kamis (17/10) lalu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap amar putusan JPU Kejari Selayar yang hanya menjatuhkan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap 11 pelaku illegal fishing asal Pulau Kodingareng, Makassar. Mosi tidak percaya juga ditujukan Patta terhadap Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dinilai tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku pengrusakan lingkungan alam bawah laut Desa Bontolebang.

Vonis lima bulan pidana penjara terhadap kelompok Anwar, dan kawan-kawan diangga terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.  “Putusan majelis hakim sangat ringan dan lima bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditangani oleh Uswah Ammar, SH,” katanya.

Padahal, sambungnya, para pelaku sewajarnya dituntut dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1, 2 Miliar. Ketentuannya sudah sangat jelas diatur pada pasal 84 UU No. 31 Tahun 2004 tentang, perikanan.

Hal itu disampaikan salah seorang saksi sekaligus korban kasus peledakan bom ikan yang sempat merasakan sakit telinga selama kurang lebih sepekan pasca peristiwa pengeboman ikan di perairan Taka Bajangang Tiga, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu, beberapa bulan silam. (fadly syarif)

 Komentar

 Terbaru

News19 Februari 2025 12:04
Kerja Pondasi Belakang Rumahnya, IRT Di Pinrang Diterkam Buaya
PINRANG — Nasib naas menimpa Ida, seorang warga kampung Labili-bili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Labipaten Pinrang, Selasa (18/2/2025)....
Ekonomi & Bisnis19 Februari 2025 12:03
Berkah Ramadan Bersama Toyota: Raih Toyota Impian Anda, Bebas Cicilan di Bulan Ramadan
MAKASSAR – Kalla Toyota hadirkan kemudahan memiliki mobil impian dalam rangka menyambut bulan ramadan dengan program “Ramadan Berkah Bersa...
Ekonomi & Bisnis19 Februari 2025 11:57
Kampoeng Ramadan Dalton Hotel Hadirkan Ratusan Menu Berbuka Puasa 
MAKASSAR – DALTON Hotel Makassar kembali menghadirkan dan merilis paket baru jelang Ramadan. Paket tersebut ditawarkan kembali dengan harga khus...
Ekonomi & Bisnis19 Februari 2025 11:45
Kalla Toyota Hadirkan Program Peduli Banjir, Berikan Layanan Khusus bagi Pelanggan yang Terdampak
MAKASSAR – Curah hujan tinggi disertai angin kencang yang melanda berbagai wilayah di Sulawesi, terutama Sulawesi Selatan, menyebabkan banjir di...