Logo Lintasterkini

Jimly : Semen Rembang Bisa Ajukan PK Putusan Izin Lingkungan MA

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 November 2016 09:00

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshidiqie.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshidiqie.

JAKARTA – Dikabulkannya gugatan izin lingkungan terhadap Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak mempengaruhi aktivitas operasional pembangunan pabrik.

Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshidiqie, Kamis (17/11/2016), amar putusan peradilan yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap Semen Rembang harus dilihat dan diteliti dari sisi apa yang menjadi obyek perkaranya. Jimly mengatakan, bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali. Bukan mencakup penghentian izin seluruhnya, termasuk operasional pembangunan pabrik Semen Rembang.

Sebelumnya diketahui bahwa Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu memutuskan dikabulkannya gugatan tata usaha negara dengan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang dilakukan sekelompok orang. Pada dua persidangan sebelumnya di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hukum menolak gugatan yang dilakukan tersebut.

Aspek lainnya yang perlu ditinjau, tutur Jimly, tergantung pula pada isi materi nantinya dari Surat Keputusan (SK) pencabutan izin lingkungan. Dia menyebutkan, apakah SK juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak.

“Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi,” ujar Jimly.

Jimly juga mengungkapkan bahwa dikabulkannya gugatan izin lingkungan tidak mempengaruhi kepada skema bisnis perusahaan, yang salah satunya terkait dengan tujuan dari pelaksanaan industri Semen Rembang. Menurut dia, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan oleh MA, maka menandakan pelaksanaan industri pabrik Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di daerah setempat.

“Obyek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik,” ucap Jimly.

Jimly berpendapat, walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi. Namun pihak Semen Rembang tetap dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Jimly mengungkapkan, itu jelas diatur secara hukum biarpun tidak mengentikan eksekusi putusan kasasi.

Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 telah berproduksi. Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biayaRp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...