PINRANG – Dua kepala pasar di Kabupaten Pinrang masing-masing, Rusman dan Ayyub Sultan, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya berkas keduanya yang tersangkut dalam kasus korupsi masih dinyatakan P-19 (Masih Perlu Dilengkapi) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejarin) Pinrang.
“Berkasnya masih P-19, jadi kita kembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi sesuai petunjuk kami,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Andi Reny kepada awak media, Sabtu (18/11/2017).
Seperti yang diketahui, Rusman yang menjabat kepala Pasar Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rehabilitasi dan Penjualan Lods di Pasar Teppo.
Baca Juga :
Sementara Ayyub Sultan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan Liar sewaktu terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Pinrang saat menjabat kepala Pasar Kampung Djawa Pinrang. (*)
Komentar