MAKASSAR – Seorang oknum mahasiswa STIMIK AKBA bernama Rino Novianto alias Rino (23), warga Perumahan Griya Apita Pratama Blok A no 44, , terpaksa berurusan dengan pihak BNN Sulsel, terkait kepemilikan daun ganja seberat 600 gram.
Oknum mahasiswa tersebut diringkus pada hari Minggu (19/2/2017), sekira pukul 16.45 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17 tepatnya depan Indomaret Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, oleh personil BNN Prov Sulsel dipimpin oleh Kabid Pemberantasan Akbp Ustim Pangarian S.E., M.Si.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah paket dos berisikan 600 gram bruto daun Ganja, 2 buah paket daun kering diduga teh hijau dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.
Baca Juga :
Penangkapan oknum mahasiswa tersebut berawal dari informasi Kabid berantas BNN Provinsi Sumut AKBP Agus bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga kuat berisi Narkotika jenis ganja.
Informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti Kabid berantas BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian, SE, M.Si, dengan melakukan Koordinasi dengan team satgas interdiksi AirPort (APLOG dan AVSEC) untuk mendeteksi incoming paket yang dimaksud sekaligus Ekspedisi Cargo penerima Makassar PT. indah Yatama.
Selanjutnya Personil Bidnag berantas yakni Kabid Brantas, Iptu Aswan afandi, SH, Brigpol Arman Nurdiansyah, SH bersama-sama petugas ekspedisi Cargo melakukan Control delivery ke alamat tujuan dan diterima oleh pelaku sebagai pemesan sekaligus penerima paket. Dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah seringkali menerima dan memesan paket daun ganja tersebut.
“Berdasarkan bukti SMS sudah 3 kali menerima dan memesan paket ganja dari Kota Medan dengan modus yang sama, paket Ganja tersebut beli yang bersangkutan dari Y selaku penjual di kota Medan. Pengakuannya selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa dan orang lain” urai Kabid berantas Akbp Ustim Pangarian SE, M.Si.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di kantor BNN Prov Sulsel guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar