Logo Lintasterkini

Tiga Bersaudara Pelaku Penikaman di Gowa, Berhasil Diringkus

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 20 Februari 2018 22:05

Tiga Bersaudara Pelaku Penikaman di Gowa, Berhasil Diringkus

GOWA – Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus tiga bersaudara pelaku penganiayaan dengan cara menikam korbannya menggunakan senjata tajam, satu di antaranya adalah residivis.

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Barombong berdasarkan LP No. 14 tahun 2018, tanggal 11 Februari tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang ditempat umum.

Ketiga bersaudara yang menjadi pelaku penikaman, yakni AG ( 30), SFD (39), dan MY (27), mereka bertiga bekerja sebagai buruh bangunan yang berasal dari Dusun Bontomanai , Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim saat menggelar press conference di Polsek Barombong, Selasa (20/2/2018), mengatakan dari keterangan pelaku diketahui bahwa ketiganya merupakan kakak beradik melakukan kekerasan dengan cara menikam menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Agus Daeng Siama warga asal Dusun Bontimanai itu mengalami luka robek pada bagian perut serta beberapa luka ditubuh korban.

“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Barombong tentang keberadaan ke tiga pelaku, Kanit Reskrim Ipda Andi Masruni bersama personil menuju lokasi persembunyian para pelaku di Dusun Bontomanai Desa Kanjilo Kec Barombong yang merupakan rumah dari pada pelaku,” katanya.

Muh Hasyim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di mako Polsek Barombong terhadap para pelaku mengakui perbuatannya .

“Mereka bertiga yang telah melakukan penganiayaan secara bersama sama atas korban yang bernama Agus Daeng Siama yg terjadi di Dusun Bontomanai yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian perut karena dendam lama” tuturnya

Saat dilakukan penangkapan, Unit Reskrim mengamankan barang bukti masing-masing 2 bilah badik dari dalam rumah pelaku

“Pelaku kita jerat dengan pasal 170 Ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendra

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...