GOWA – Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus tiga bersaudara pelaku penganiayaan dengan cara menikam korbannya menggunakan senjata tajam, satu di antaranya adalah residivis.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Barombong berdasarkan LP No. 14 tahun 2018, tanggal 11 Februari tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang ditempat umum.
Ketiga bersaudara yang menjadi pelaku penikaman, yakni AG ( 30), SFD (39), dan MY (27), mereka bertiga bekerja sebagai buruh bangunan yang berasal dari Dusun Bontomanai , Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim saat menggelar press conference di Polsek Barombong, Selasa (20/2/2018), mengatakan dari keterangan pelaku diketahui bahwa ketiganya merupakan kakak beradik melakukan kekerasan dengan cara menikam menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban Agus Daeng Siama warga asal Dusun Bontimanai itu mengalami luka robek pada bagian perut serta beberapa luka ditubuh korban.
“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Barombong tentang keberadaan ke tiga pelaku, Kanit Reskrim Ipda Andi Masruni bersama personil menuju lokasi persembunyian para pelaku di Dusun Bontomanai Desa Kanjilo Kec Barombong yang merupakan rumah dari pada pelaku,” katanya.
Muh Hasyim menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan. Setelah dilakukan interogasi di mako Polsek Barombong terhadap para pelaku mengakui perbuatannya .
“Mereka bertiga yang telah melakukan penganiayaan secara bersama sama atas korban yang bernama Agus Daeng Siama yg terjadi di Dusun Bontomanai yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian perut karena dendam lama” tuturnya
Saat dilakukan penangkapan, Unit Reskrim mengamankan barang bukti masing-masing 2 bilah badik dari dalam rumah pelaku
“Pelaku kita jerat dengan pasal 170 Ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar