Logo Lintasterkini

Penghentian Kasus Dugaan Korupsi “Kegiatan Fiktif” Dispora Makassar Disorot

Budi S
Budi S

Sabtu, 20 Februari 2021 15:20

Wakil Gubernur LIRA Sulsel
Wakil Gubernur LIRA Sulsel

MAKASSAR – Pada kasus dugaan korupsi “kegiatan fiktif” di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Makassar tahun anggaran 2018, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Hanya saja kabar terakhir, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara ini dihentikan. Sontak menjadi perhatian publik, utamanya bagi para pegiat dan pemerhati hukum.

Mereka menganggap jika benar, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Makassar, Sulsel hingga di Indonesia. Dihentikan hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya,” pungkas Pemerhati Hukum, Beni Iskandar, Sabtu (20/02/2021).

Dia lalu menyebut dasar hukumnya. Itu diatur oleh Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, yakni pasal 4.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” kata Beni Iskandar.

Beni Iskandar pun meminta kepada Inspektorat Makassar untuk transparans terhadap jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan.

Sebab, penghentian kasus ini sebelumnya dibenarkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli beberapa waktu lalu.

“Seharusnya transparan, berapa jumlah kerugian negara yang di kembalikan dan siapa pelakunya. Agar ke depan masyarkat tahu siapa orangnya. Jangan sampai karena perkara dihentikan, lantas pelaku malah naik jabatannya,” tutur Beni Iskandar.

Sedangkan Kompol Fadli belum lama ini menyatakan, alasan dihentikan kasus ini, memang karena adanya pengembalian kerugian negara ke Inspektorat Makassar.

“Mereka (terduga) itu sudah sampai di Inspektorat saja. Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah dikembalikan. Sudah selesai kasusnya karena sudah selesai di Inspektorat,” kata Kompol Fadli.

Selama kasus ini bergulir, dia mengakui, ada sembilan orang dari Dispora Makassar telah dipanggil dan diperiksa. Namun hanya sebatas pengambilan keterangan.

“Itu cuman mengklarifikasi, benar tidak (ada dugaan korupsi). karena beliau sudah berurusan sama Inspektorat yah sudah selesai,” jelasnya.

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga Reksa juga sebelumnya bereaksi. Dia bahkan bilang, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Koruptor lanjutnya, hanya tinggal mengembalikan kerugian negara untuk bebas dalam jeratan hukum. Di sisi lain, masyarakat sudah mengalami kerugian atas tindakan korupsi tersebut.

“Seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama,” singkatnya.

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...