MAKASSAR – Pada kasus dugaan korupsi “kegiatan fiktif” di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Makassar tahun anggaran 2018, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Hanya saja kabar terakhir, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara ini dihentikan. Sontak menjadi perhatian publik, utamanya bagi para pegiat dan pemerhati hukum.
Mereka menganggap jika benar, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Makassar, Sulsel hingga di Indonesia. Dihentikan hanya karena kerugian negara telah dikembalikan.
Baca Juga :
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidananya,” pungkas Pemerhati Hukum, Beni Iskandar, Sabtu (20/02/2021).
Dia lalu menyebut dasar hukumnya. Itu diatur oleh Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, yakni pasal 4.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,” kata Beni Iskandar.
Beni Iskandar pun meminta kepada Inspektorat Makassar untuk transparans terhadap jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan.
Sebab, penghentian kasus ini sebelumnya dibenarkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli beberapa waktu lalu.
“Seharusnya transparan, berapa jumlah kerugian negara yang di kembalikan dan siapa pelakunya. Agar ke depan masyarkat tahu siapa orangnya. Jangan sampai karena perkara dihentikan, lantas pelaku malah naik jabatannya,” tutur Beni Iskandar.
Sedangkan Kompol Fadli belum lama ini menyatakan, alasan dihentikan kasus ini, memang karena adanya pengembalian kerugian negara ke Inspektorat Makassar.
“Mereka (terduga) itu sudah sampai di Inspektorat saja. Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah dikembalikan. Sudah selesai kasusnya karena sudah selesai di Inspektorat,” kata Kompol Fadli.
Selama kasus ini bergulir, dia mengakui, ada sembilan orang dari Dispora Makassar telah dipanggil dan diperiksa. Namun hanya sebatas pengambilan keterangan.
“Itu cuman mengklarifikasi, benar tidak (ada dugaan korupsi). karena beliau sudah berurusan sama Inspektorat yah sudah selesai,” jelasnya.
Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Angga Reksa juga sebelumnya bereaksi. Dia bahkan bilang, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Koruptor lanjutnya, hanya tinggal mengembalikan kerugian negara untuk bebas dalam jeratan hukum. Di sisi lain, masyarakat sudah mengalami kerugian atas tindakan korupsi tersebut.
“Seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama,” singkatnya.
Komentar