MAKASSAR – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (19/3/2017), sekira pukul 20.30 Wita dibekuk tim gabungan aparat kepolisian. Pelaku dibekuk di Jalan Maccini Tengah, Kota Makassar.
Pelaku yang bernama Maryono alias Yono (24), warga Jalan Salewangan, Kabupaten Maros ini diciduk berdasarkan LP/87/III/ 2017/SPKT/Res Maros oleh Tim Khusus Polda Sulsel bersama Tim Jatanras Polres Maros.
Selain pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja RR warna hitam bernomor polisi DD 6214 DU dan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DD 5036 SL.
Baca Juga :
Pelaku sendiri ditangkap, setelah tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku curanmor tersebut berada di rumahnya di Jalan Maccini Tengah. Anggota bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan. Setelah berhasil dibekuk, pelaku diamankan di posko tim khusus Polda Sulsel untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi pelaku, diketahui jika Yono pernah melakukan curanmor di Kabupaten Maros, depan SPBU Patung Kuda, Kota Maros bersama rekannya inisial RT yang kini DPO. Saat itu keduanya berhasil membawa kabur 1 (satu) unit motor Kawasaki Ninja RR warna hitam.
Sekira pukul 23.30 Wita, dilakukan penunjukan TKP, namun pelaku berusaha melarikan diri. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dengan cara menembak kaki pelaku pada betis sebelah kanan tembus sebanyak 1 tembakan. Hal itu dilakukan lantaran tidak menghiraukan tiga kali tembakan peringatan petugas.
Pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Maros guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar