SAMARINDA — Satuan Reskoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 13,5 kilogram di tangan dua orang kurir. Sementara itu polisi masih mengajar pemilik barang haram tersebut.
Kurir berinisial R diamankan di jalan Hasan Basri Samarinda Kalimantan Timur pada Senin lalu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam jok motor jenis Honda tersebut narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram.
setelah melakukan pengembangan polisi juga mengamankan B dengan mendatangi kontrakannya. Di sana ditemukan sabu seberat 10,7 kilogram di sebuah lemari plastik.
Baca Juga :
Saat dirilis Polresta Samarinda Rabu (19/5/2021) total ditemukan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram.
Kapolresta Samarinda Kombespol Arifin Budiman mengatakan sabu seberat 13,5 kg ini diketahui berasal dari Tawao Malaysia yang rencananya akan beredar di Samarinda.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram tersebut,” kata kombes pol Arifin Budiman.
Sementara itu, tersangka R dan B akan dikenakan pasal 114 ayat dua subs pasal 112 ayat 2JO pasal 132 ayat dua undang undang republik Indonesia nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(*)
Komentar