MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel membongkar praktik pengoplosan beras, Rabu, (19/7/2017). Aparat Kepolisian dari Ditreskrimsus sebelum menggerebek gudang yang melakukan pengoplosan beras itu, mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa gudang beras CV Jaya Makmur di Komplek Pergudangan Patene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan beroperasi tanpa ijin.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Khusus langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas memastikan terjadi praktik pengoplosan beras di dalam gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis, (20/7/2017) mengemukakan bahwa Aparat Ditreskrimsus yang memastikan telah terjadi praktik pengoplosan beras, langsung melakukan penggerebekan di gudang itu.
Baca Juga :
“Hasil pemeriksaan aparat yang memeriksa gudang beras milik Johanes Indra Pratama itu, memang ditemukan tidak mempunyai ijin usaha maupun dokumen lainnya yang menyangkut kegiatan yang dilakukan yaitu mengolah beras, membersihan kemudian mengemas ke beberapa jenis merek antara lain merek Rojo Lele produk Cianjur,” papar Dicky Sondani.
Ia menambahkan, beras tersebut dikemas dengan berbagai merek seperti Rojo Lele dan kemasan beras cap Lotte Mart yang sudah dicantumkan nilai gizi. Hingga saat ini, petugas sudah mengamankan beras yang dijual di Swalayan Lotte Mart Panakkukang untuk penyelidikan lebih lanjut dengan dilakukan pemeriksaan ke laboratorium penelitian hasil pertanian. (*)
Komentar