MAKASSAR — Puluhan Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Pertanian pada Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar mengikuti kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor perikanan dan pertanian, Senin (19/8/2019). Pelatihan yang menghadirkan narasumber dari BBPP Batangkaluku Gowa dan Balai Riset Perikanan Maros ini dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sudiang, Makassar.
Kegiatan pelatihan tersebut bertajuk Pembinaan dan Penerapan Standar Prosedur Sistem Kerja Penyuluh Angkatan III Tahun 2019. Dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Dr. H. Abdul Rahman Bando, SP, M.Si melalui Kepala Seksi Penyuluhan, Ira Windy Ayu, STP, MM mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan SDM Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Pertanian, terutama dalam penyusunan programa penyuluhan di wilayah binaan masing-masing penyuluh.
“Sebenarnya Programa Penyuluh Pertanian hampir sama dengan Programa Penyuluh Perikanan, yang membedakan programa penyuluh pertanian dibuat oleh Dinas Perikanan dan Pertanian, sementara Programa Penyuluh Petikanan dibuat langsung oleh Pusat (Kementerian Perikanan),” ujar Ira Windy.
Baca Juga :
Salah satu narasumber, Lukman, SP, MP yang merupakan Widyaiswara BBPP Batang Kaluku mengatakan profesi Penyuluh Perikanan dan Pertanian dalam menyusun programa harus melalui perencanaan sesuai prosedur.
Dia menambahkan, programa penyuluhan itu merupakan satu kesatuan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap. Programa penyuluhan merupalan bagian dari standar prosedur.
“Programa menjadi parameter untuk mengukur kinerja penyuluh,” ucap Lukman.
Lanjut Lukman menjelaskan, penyusunan programa penyuluhan itu sesuai Permentan RI Nomod 47/Permentan/SM.010/9/2016. Dikatakan pula, programa penyuluhan pertanian adalah perpaduan antara rencana kerja Pemerintah dan aspirasi pelaku utama dan pelalu usaha serta pemangku kepentingan lainnya yang disusun secara sistematis sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
“Sebelum penyusunan programa terlebih dahulu melakukan identifikasi potensi wilayah (IPW), selanjutnya programa tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP),” pungkasnya. (*)


Komentar