GOWA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan telah melakukan penggeledahan di RS Syekh Yusuf dan mengamankan sejumlah dokumen terkiat JKN.
Penggeledahan dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023.
Sebelum dilakukan penggeledahan, Kejari Gowa sudah memeriksa terlebih dahulu puluhan saksi.
Baca Juga :
Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani.
“Ada sekitar 40 orang saksi yang sudah diperiksa, itu untuk menguatkan pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Adanya puluhan saksi yang sudah diperiksa dan sejumlah dokumen yang disita. Maka pihak Kejaksaan akan segara melakukan tindakan agar kasus dugaan korupsi ini cepat terungkap.
Seluruh bukti dan saksi sudah kuat, maka segera mungkin pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka.
“Pasti, secepatnya kami akan menetapkan tersangka,” tuturnya. (*)
Komentar