Logo Lintasterkini

Pasutri Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Rumah di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara

Budi S
Budi S

Kamis, 24 Desember 2020 17:02

Istimewa
Istimewa

GOWA – Sidang kasus dugaan penipuan investasi perumahan di Kabupaten Gowa kembali dilanjutkan. Rabu (23/12/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis.

Terdakwa, Hendrik Rudy dan Rina Natalia divonis dua tahun tiga bulan kurungan penjara. Sidang yang mendudukkan pasangan suami isteri (pasutri) itu, dipimpin Hakim Ketua, Hebin Silalahi bersama dua anggotanya, Muhammad Asri dan Sigit.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin Achmad bilang, kedua terdakwa dijerat pasal 378 penipuan. Dan atau pasal 372 penggelapan KUHP.

“Dakwaannya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Arifuddin, Kamis (24/12/2020).

Pada kasus ini diketahui, para korban diajak untuk berinvestasi. Membangun perumahan di kawasan Barombong Tanjung Mutiara, di tahun 2018 lalu. Widama dan Adtya telah mengeluarkan uang masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp3,6 miliar.

Saat itu, korban dijanji mendapat keuntungan sebesar 30 persen ditiap pembelian satu unit rumah. Namun, kedua terdakwa ingkar. Seluruh keuntungan tidak diberikan kepada para korban. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel.

Ditreskrimum Polda Sulsel pun telah menyerahkan kedua pelaku ke Kejari Gowa, berikut barang bukti dan berkas perkara.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...