GOWA – Sidang kasus dugaan penipuan investasi perumahan di Kabupaten Gowa kembali dilanjutkan. Rabu (23/12/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis.
Terdakwa, Hendrik Rudy dan Rina Natalia divonis dua tahun tiga bulan kurungan penjara. Sidang yang mendudukkan pasangan suami isteri (pasutri) itu, dipimpin Hakim Ketua, Hebin Silalahi bersama dua anggotanya, Muhammad Asri dan Sigit.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Arifuddin Achmad bilang, kedua terdakwa dijerat pasal 378 penipuan. Dan atau pasal 372 penggelapan KUHP.
Baca Juga :
“Dakwaannya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Arifuddin, Kamis (24/12/2020).
Pada kasus ini diketahui, para korban diajak untuk berinvestasi. Membangun perumahan di kawasan Barombong Tanjung Mutiara, di tahun 2018 lalu. Widama dan Adtya telah mengeluarkan uang masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp3,6 miliar.
Saat itu, korban dijanji mendapat keuntungan sebesar 30 persen ditiap pembelian satu unit rumah. Namun, kedua terdakwa ingkar. Seluruh keuntungan tidak diberikan kepada para korban. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Sulsel.
Ditreskrimum Polda Sulsel pun telah menyerahkan kedua pelaku ke Kejari Gowa, berikut barang bukti dan berkas perkara.
Komentar