PINRANG – Seorang wanita paruh baya berinisial TS (38) asal kampung Tanru Tedong Kabupaten Sidrap, Jumat (18/11/2016) ditangkap petugas dari Unit Resek SatReskrim Polres Pinrang.
TS yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pinrang Nomor : Sp.kap/ 121/XI/2016 tanggal18 Nopember 2016 karena terindikasi sebagai pelaku pada kasus Penipuan melalui Handphone atau yang biasa dikenal dengan istilah Sobis.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (19/11/2016) mengungkapkan, kasus penipuan sobis ini berhasil diungkap jajarannya dari unit Resek kurang dari 1X24 jam yang dipimpin langsung Kanit Resek Ipda Demianus.
Baca Juga :
- Frederik Kalalembang Soroti Penangkapan Warga oleh TNI di Sidrap, Pentingnya Koordinasi dengan Kepolisian
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi dalam Penangkapan Pelaku Penipuan Online di Sidrap
- Kasatlantas Polres Pinrang Imbau Sopir Truk Gunakan Kantong Parkir Aman untuk Cegah Kecelakaan
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Pinrang. Kasus ini masih kita lidik dan kembangkan, dimana unit Resek masih mengejar seorang pelaku lainnya. Insya Allah kalau sudah tertangkap, pasti kita informasikan,” singkat Nasir. (*)
Komentar