Logo Lintasterkini

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Pinrang Dituntut 18 Bulan Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 20 November 2020 00:03

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto
Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto

PINRANG — Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek jalan Hotmix dan Rabat Beton yang mendudukkan mantan ketua Gapensi Kabupaten Pinrang berinisial HA sebagai terdakwa memasuki babak krusial. Dimana dalam persidangan yang digelar, Kamis (19/11/2020), yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, terdakkwa HA dituntut 18 bulan penjara (1 tahun 6 bulan).

 

 

Selain itu, dalam tuntutan tersebut juga disebutkan adanya denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar

 

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (19/11/2020) malam, membenarkan hal tersebut.

 

 

“Benar, sidangnya hari ini dan beragendakan tuntutan. Terdakwa terbukti bersama-sama dengan tersangka Herkules (Berkas terpisah). Terdakwa HA dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara 18 bulan, denda Rp.50 juta subsidair 6 bulan penjara serta Uang Pengganti sebesar Rp1,2 Miliar,” kata Tomy Aprianto. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...