Logo Lintasterkini

Terdakwa Pencabulan Santriwati Di Pinrang Dituntut Sebelas Tahun Penjara Dan Denda Satu Miliar

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Selasa, 22 Maret 2022 15:24

Terdakwa Pencabulan Santriwati Di Pinrang Dituntut Sebelas Tahun Penjara Dan Denda Satu Miliar

PINRANG — Sidang kasus percabulan santriwati di Kabupaten Pinrang yang mendudukkan SM, Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama sebagai terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier 1 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi lintasterkini.com terkait tuntutan ini, membenarkan hal tersebut.

“Benar, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara,” kata Tomy Aprianto via selulernya Selasa siang (22/3/2022).

Tomy menambahkan, setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.

“Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan Vonis,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...