PINRANG — Sidang kasus percabulan santriwati di Kabupaten Pinrang yang mendudukkan SM, Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama sebagai terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier 1 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi lintasterkini.com terkait tuntutan ini, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga :
“Benar, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara,” kata Tomy Aprianto via selulernya Selasa siang (22/3/2022).
Tomy menambahkan, setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.
“Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan Vonis,” tutupnya. (*)
Komentar