Logo Lintasterkini

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Di Pinrang Dituntut Lima Tahun Penjara

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Jumat, 24 Juni 2022 21:13

Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto
Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto

PINRANG — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Makassar, terdakwa Andi Dewiyanti, mantan Kepala Desa Wiringtasi dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Selain tuntutan penjara 5 tahun, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Ro.475.939.834, – dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara

“Benar, terdakwa dituntut lima tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara dan denda,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan  Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto via selulernya, Jum’at (24/6/2022).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020. Dimana berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.475.939.834, –

Selain terdakwa Andi Dewiyanti, kasus ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yaitu Andi Muzakkir. Namun Andi Muzakkir keburu kabur duluan sebelum ditetapkan sebagai tersangka  sehingga saat ini yang bersangkutan berstatus atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...